
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terkait dengan adanya diskriminasi dan perbedaan batas usia pensiun personel TNI dengan Polri, sejumlah purnawirawan TNI melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun frasa dalam UU TNI yang di uji berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Sementara, berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur adanya perbedaan usia pensiun antara perwira dengan bintara dan tamtama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK.
Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Menurut Dasco, permohonan uji materi yang diajukan ke MK itu perlu dihormati, dan masyrakat juga dihimbau agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan judicial review tersebut.
Baca Juga: Gerakan Jokowi Tiga Periode Menguat, Relawan Jokpro Usulkan Amandemen UUD 1945
“Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Poltisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan.
Ia pun berharap masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.
“Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco, dikutip laman resmi DPR RI,.
Baca Juga: Soal Proyek di Desa Wadas, Pengamat Ini Ungkap Nasib Ganjar di Pilpres 2024
Di kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.
“Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Usulan Sabam Sirait Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Adapun, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Secara terpisah Maruli Tua Silaban atau yang akrab disapa MTS yang merupakan praktisi hukum mengapresiasi langkah yang ditempuh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya untuk melakukan uji materi terhadap Undang Undang TNI yang mengandung diskriminasi.
Menurut Maruli, pihaknya mendukung supaya setiap perundang-undangan zero dari diskriminasi yang berdampak pada ketidak adilan didalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat termasuk dalam Undang-undang TNI dengan Polri.
“Untuk menghilangkan diskriminasi kesempatan mengabdi terhadap bangsa dan negara antara TNI dengan Polri, kita mengapresiasi upaya uji materi terhadap undang-undang TNI melalui MK yang dilakukan oleh sejumlah purnawirawan TNI” ujar Maruli kepada SatukanIndonesia.com, Kamis, (10/2/2022).
(nal/SI)













