• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Oktober 25, 2024
BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

September 17, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

September 17, 2026
Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

September 17, 2026
Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

September 17, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

September 17, 2026
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

[Daerah - Menuju Papua Bangki dan Berkat Bagi Bangsa, Menuju Pilkada Manokwari Selatan yang Damai dan Sukses]

Oktober 25, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
696
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Ketua Tim Pengendali Paslon MANIS, Julymen A.S Mumu saat menyerahkan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota MRP provinsi Papua Barat kepada Komisioner KPU di kantor KPU Mansel//GRW

RANSIKI, SATUKANINDONESIA.Com – Calon Bupati, Maxsi Nelson Ahoren, SE., menyerahkan surat keputusa (SK) pemberhentian sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (23/10/2024).

Pantauan media ini, penyerahan surat pemberhentian tersebut diserahkan oleh Tim Sukses pasangan calon Bupati Maxsi Nelson Ahoren dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Imam Syafi’i (MANIS), dan diterima langsung Komisioner KPU Mansel Divisi Permas dan SDM Yosefina Pasalong.

Ketua Tim Pengendali Paslon MANIS, Julymen A.S Mumu mengatakan, surat pemberhentian anggota MRP provinsi Papua Barat merupakan bentuk komitemen Maxsi Nelson Ahoren sebagai Cabup priode 2024-2029.

“Ini bentuk komitemen kami (tim paslon MANIS) sejak awal pendaftaran, bahwa kami Paslon MANIS siap menjalankan aturan. Kami taat asas, aturan dan disiplin. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, PKPU, dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia bahwa pasangan calon yang akan maju pada Pilkada dan masih berstatus ASN wajib mengundurkan diri,”ujar Julymen kepada satukanindonesia.com, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskannya, SK pemberhentian anggota MRP yang diserahkan kepada KPU Mansel tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan ditandatangi langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

“SK pemberhentian ini adalah resmi. Kami tim dan partai pengusung tetap mengawal aturan yang telah dicantumkan dalam PKUP nomor 12, 7, dan 8 tahun 2024. Seluruh paslon atau kandidat yang bertarung di Mansel wajib menyerahkan SK pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,”tegas Wakil Ketua partai Gerindra provinsi Papua Barat ini.

Meski, kata Julymen, Maxsi Nelson Ahoren tidak wajib untuk mengundurkan diri atau berhenti sebagai anggota MRP, karena tidak ada aturan yang mengatur.

Tetapi, lanjutnya, SK pemberhentian tersebut adalah bagian dari komitmen, dan SK itu yang dikeluarkan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Maxsi Nelson Ahoren.

“Ini adalah contoh demokrasi, tapi juga supaya masyarakat manokwari selatan tahu bahwa aturan yang sebenarnya seperti ini,”ucapnya.

Ia menambahkan, aturan PKPU hanya mengatur tentang pengunduran diri atau pemberhentian terhadap Apartur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024-2029.

Sementara Joni Saiba, Ketua Tim pemenang Paslon MANIS menegaskan, sebenarnya aturan PKPU ini berlaku untuk ASN, TNI dan Polri.

“Sehingga sesuai kesepakatan, terhitung 23 September sampai 23 Oktober tepat 30 hari , ketika ada paslon yang SK pemberhantian entah sebagai ASN atau TNI dan Polri belum keluar. Maka harus dinyatakan gugur,”katanya.

Lanjut dia, waktu penyerahkan SK pemberhentian sebagai ASN atau TNI dan Polri oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati telah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik (Parpol) pengusung dan empat paslon.

“Kami sepakat hari itu bersama-sama bahwa 30 hari kedepan, ketika ada kandidat yang SK pemberhatiannya belum keluar. Itu dinyatakan gugur,”tegasnya lagi.

Maka, sebagai Ketua tim pemenang Paslon MANIS, meminta KPU untuk mempublikasikan kepada publik di Manokwari Selatan bahwa Maxsi Nelson Ahoren sudah resmi mengundurkan diri sebagai anggota MRP.

“Kami minta agar ketiga kandidat yang diduga masih berstatus ASN, untuk menyerahkan SK pemberhentian ke KPU. Kami akan balik pertanyakan KPU, supaya yang maju sebagai cabup dan cawabup ini benar-benar bersih. Bukan berarti nanti ‘ko maju baru ko kalah, dan nanti ko kembali ke ASN,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ahoren BerhentiCalon Bupaticalon Wakil BupatiCawabub ManisImam Syafi'iJoni SaibaJulymen A.S MumuKPUMajelis Rakyat PapuaMaxsi Nelson AhorenMendagriMRPMuhammad Tito KarnavianPaslon MANISPemberhentian Ahoren dari MRPSE.
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

September 17, 2026
Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

Mendagri Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI

September 4, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026

Komisi II DPR Akan Rapat dengan Mendagri-Kepala Daerah Bahas Fiskal Saat Reses

Juli 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?