• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Oktober 25, 2024
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

[Daerah - Menuju Papua Bangki dan Berkat Bagi Bangsa, Menuju Pilkada Manokwari Selatan yang Damai dan Sukses]

Oktober 25, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
686
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Ketua Tim Pengendali Paslon MANIS, Julymen A.S Mumu saat menyerahkan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota MRP provinsi Papua Barat kepada Komisioner KPU di kantor KPU Mansel//GRW

RANSIKI, SATUKANINDONESIA.Com – Calon Bupati, Maxsi Nelson Ahoren, SE., menyerahkan surat keputusa (SK) pemberhentian sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (23/10/2024).

Pantauan media ini, penyerahan surat pemberhentian tersebut diserahkan oleh Tim Sukses pasangan calon Bupati Maxsi Nelson Ahoren dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Imam Syafi’i (MANIS), dan diterima langsung Komisioner KPU Mansel Divisi Permas dan SDM Yosefina Pasalong.

Ketua Tim Pengendali Paslon MANIS, Julymen A.S Mumu mengatakan, surat pemberhentian anggota MRP provinsi Papua Barat merupakan bentuk komitemen Maxsi Nelson Ahoren sebagai Cabup priode 2024-2029.

“Ini bentuk komitemen kami (tim paslon MANIS) sejak awal pendaftaran, bahwa kami Paslon MANIS siap menjalankan aturan. Kami taat asas, aturan dan disiplin. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, PKPU, dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia bahwa pasangan calon yang akan maju pada Pilkada dan masih berstatus ASN wajib mengundurkan diri,”ujar Julymen kepada satukanindonesia.com, Rabu (23/10/2024).

Dijelaskannya, SK pemberhentian anggota MRP yang diserahkan kepada KPU Mansel tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan ditandatangi langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

“SK pemberhentian ini adalah resmi. Kami tim dan partai pengusung tetap mengawal aturan yang telah dicantumkan dalam PKUP nomor 12, 7, dan 8 tahun 2024. Seluruh paslon atau kandidat yang bertarung di Mansel wajib menyerahkan SK pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,”tegas Wakil Ketua partai Gerindra provinsi Papua Barat ini.

Meski, kata Julymen, Maxsi Nelson Ahoren tidak wajib untuk mengundurkan diri atau berhenti sebagai anggota MRP, karena tidak ada aturan yang mengatur.

Tetapi, lanjutnya, SK pemberhentian tersebut adalah bagian dari komitmen, dan SK itu yang dikeluarkan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Maxsi Nelson Ahoren.

“Ini adalah contoh demokrasi, tapi juga supaya masyarakat manokwari selatan tahu bahwa aturan yang sebenarnya seperti ini,”ucapnya.

Ia menambahkan, aturan PKPU hanya mengatur tentang pengunduran diri atau pemberhentian terhadap Apartur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024-2029.

Sementara Joni Saiba, Ketua Tim pemenang Paslon MANIS menegaskan, sebenarnya aturan PKPU ini berlaku untuk ASN, TNI dan Polri.

“Sehingga sesuai kesepakatan, terhitung 23 September sampai 23 Oktober tepat 30 hari , ketika ada paslon yang SK pemberhantian entah sebagai ASN atau TNI dan Polri belum keluar. Maka harus dinyatakan gugur,”katanya.

Lanjut dia, waktu penyerahkan SK pemberhentian sebagai ASN atau TNI dan Polri oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati telah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik (Parpol) pengusung dan empat paslon.

“Kami sepakat hari itu bersama-sama bahwa 30 hari kedepan, ketika ada kandidat yang SK pemberhatiannya belum keluar. Itu dinyatakan gugur,”tegasnya lagi.

Maka, sebagai Ketua tim pemenang Paslon MANIS, meminta KPU untuk mempublikasikan kepada publik di Manokwari Selatan bahwa Maxsi Nelson Ahoren sudah resmi mengundurkan diri sebagai anggota MRP.

“Kami minta agar ketiga kandidat yang diduga masih berstatus ASN, untuk menyerahkan SK pemberhentian ke KPU. Kami akan balik pertanyakan KPU, supaya yang maju sebagai cabup dan cawabup ini benar-benar bersih. Bukan berarti nanti ‘ko maju baru ko kalah, dan nanti ko kembali ke ASN,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ahoren BerhentiCalon Bupaticalon Wakil BupatiCawabub ManisImam Syafi'iJoni SaibaJulymen A.S MumuKPUMajelis Rakyat PapuaMaxsi Nelson AhorenMendagriMRPMuhammad Tito KarnavianPaslon MANISPemberhentian Ahoren dari MRPSE.
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan

Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan

April 15, 2026
DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

April 10, 2026
MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

MRP Salurkan Bantuan ke Warga Salah Tangkap Insiden Tambrauw

Maret 26, 2026

Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Februari 26, 2026

Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Pantai Dangas Sekupang Batam ,GHLHI Kepri geram akan Laporankan ke Polresta Barelang

Februari 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?