
RANSIKI, SATUKANINDONESIA.Com – Calon Bupati, Maxsi Nelson Ahoren, SE., menyerahkan surat keputusa (SK) pemberhentian sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (23/10/2024).
Pantauan media ini, penyerahan surat pemberhentian tersebut diserahkan oleh Tim Sukses pasangan calon Bupati Maxsi Nelson Ahoren dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Imam Syafi’i (MANIS), dan diterima langsung Komisioner KPU Mansel Divisi Permas dan SDM Yosefina Pasalong.
Ketua Tim Pengendali Paslon MANIS, Julymen A.S Mumu mengatakan, surat pemberhentian anggota MRP provinsi Papua Barat merupakan bentuk komitemen Maxsi Nelson Ahoren sebagai Cabup priode 2024-2029.
“Ini bentuk komitemen kami (tim paslon MANIS) sejak awal pendaftaran, bahwa kami Paslon MANIS siap menjalankan aturan. Kami taat asas, aturan dan disiplin. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, PKPU, dan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia bahwa pasangan calon yang akan maju pada Pilkada dan masih berstatus ASN wajib mengundurkan diri,”ujar Julymen kepada satukanindonesia.com, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskannya, SK pemberhentian anggota MRP yang diserahkan kepada KPU Mansel tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan ditandatangi langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
“SK pemberhentian ini adalah resmi. Kami tim dan partai pengusung tetap mengawal aturan yang telah dicantumkan dalam PKUP nomor 12, 7, dan 8 tahun 2024. Seluruh paslon atau kandidat yang bertarung di Mansel wajib menyerahkan SK pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,”tegas Wakil Ketua partai Gerindra provinsi Papua Barat ini.
Meski, kata Julymen, Maxsi Nelson Ahoren tidak wajib untuk mengundurkan diri atau berhenti sebagai anggota MRP, karena tidak ada aturan yang mengatur.
Tetapi, lanjutnya, SK pemberhentian tersebut adalah bagian dari komitmen, dan SK itu yang dikeluarkan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Maxsi Nelson Ahoren.
“Ini adalah contoh demokrasi, tapi juga supaya masyarakat manokwari selatan tahu bahwa aturan yang sebenarnya seperti ini,”ucapnya.
Ia menambahkan, aturan PKPU hanya mengatur tentang pengunduran diri atau pemberhentian terhadap Apartur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024-2029.
Sementara Joni Saiba, Ketua Tim pemenang Paslon MANIS menegaskan, sebenarnya aturan PKPU ini berlaku untuk ASN, TNI dan Polri.
“Sehingga sesuai kesepakatan, terhitung 23 September sampai 23 Oktober tepat 30 hari , ketika ada paslon yang SK pemberhantian entah sebagai ASN atau TNI dan Polri belum keluar. Maka harus dinyatakan gugur,”katanya.
Lanjut dia, waktu penyerahkan SK pemberhentian sebagai ASN atau TNI dan Polri oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati telah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik (Parpol) pengusung dan empat paslon.
“Kami sepakat hari itu bersama-sama bahwa 30 hari kedepan, ketika ada kandidat yang SK pemberhatiannya belum keluar. Itu dinyatakan gugur,”tegasnya lagi.
Maka, sebagai Ketua tim pemenang Paslon MANIS, meminta KPU untuk mempublikasikan kepada publik di Manokwari Selatan bahwa Maxsi Nelson Ahoren sudah resmi mengundurkan diri sebagai anggota MRP.
“Kami minta agar ketiga kandidat yang diduga masih berstatus ASN, untuk menyerahkan SK pemberhentian ke KPU. Kami akan balik pertanyakan KPU, supaya yang maju sebagai cabup dan cawabup ini benar-benar bersih. Bukan berarti nanti ‘ko maju baru ko kalah, dan nanti ko kembali ke ASN,”tukasnya. [GRW]