• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Pantai Dangas Sekupang Batam ,GHLHI Kepri geram akan Laporankan ke Polresta Barelang

Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Pantai Dangas Sekupang Batam ,GHLHI Kepri geram akan Laporankan ke Polresta Barelang

Februari 2, 2026
Komisi II DPR Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ke Daerah

Komisi II DPR Dorong Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil ke Daerah

Juli 31, 2026
Mensesneg Sebut Kenaikan Tukin juga Diterima Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T

Mensesneg Sebut Kenaikan Tukin juga Diterima Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T

Juli 31, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Juli 31, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Juli 31, 2026
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kapal Angkut Limbah Hitam Kandas di Pantai Dangas Sekupang Batam ,GHLHI Kepri geram akan Laporankan ke Polresta Barelang

Februari 2, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, SatukanIndonesia.com — Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian memantik sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan LCT Mutiara Galrib Samudera itu tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan membuka dugaan serius pencemaran lingkungan laut serta lemahnya tata kelola pengangkutan limbah di kawasan pesisir strategis Kepulauan Riau.

Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polresta Barelang Batam, menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan tumpahan limbah hitam pekat ke perairan dan pesisir Dangas.

Laut Menghitam, Bau Menyengat

Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) tersebut dilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam. Sejak insiden itu, warga dan nelayan setempat melaporkan perubahan warna air laut disertai bau menyengat yang menyebar hingga ke bibir pantai.

Pantauan lapangan serta dokumentasi visual yang beredar luas menunjukkan limbah hitam pekat mengendap di perairan dangkal dan menempel di kawasan pesisir—wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.

Namun hingga kini, otoritas terkait belum secara terbuka mengumumkan jenis limbah yang diangkut kapal tersebut, apakah tergolong limbah non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketertutupan informasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat pengangkutan limbah B3 diatur dengan standar keselamatan dan perizinan yang ketat.
GHLHI Kepri: Ada Indikasi Kelalaian Serius
Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa insiden ini menyimpan kejanggalan serius yang tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa proses hukum.
“Ini bukan sekadar kapal kandas. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengangkutan limbah hitam dalam jumlah besar bisa mengalami insiden hingga berdampak pada laut dan pesisir. Ada indikasi kuat kelalaian serius dalam pengelolaan limbah,” ujar Wisnu.

Menurutnya, apabila pengangkutan dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan, potensi pencemaran semestinya dapat dicegah sejak awal.

Siapa Pemilik Kapal dan Limbah?

Fakta krusial yang hingga kini masih gelap adalah identitas perusahaan pemilik kapal dan pemilik limbah. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dinilai berpotensi mengaburkan rantai tanggung jawab hukum.

Sekretaris DPW GHLHI Kepri menyebut kondisi tersebut sebagai alarm keras bagi transparansi pengelolaan limbah di Batam.
“Publik berhak tahu siapa pemilik kapal, siapa pemilik limbah, dan ke mana limbah itu seharusnya dibawa. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan bahwa ada praktik yang tidak transparan,” tegasnya.

Ancaman Pidana Lingkungan

Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan hidup.
“Jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah tersebut adalah B3 dan telah mencemari laut, maka ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jelas dan serius,” katanya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada awak kapal semata.
“Yang harus ditelusuri adalah pemilik manfaat terbesar: korporasi pemilik kapal dan pemilik limbah. Hukum tidak boleh berhenti di level operator lapangan,” ujarnya.

Penanganan Darurat Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Meski aparat telah memasang oil boom sebagai langkah darurat untuk menahan sebaran limbah, GHLHI Kepri menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Penyebab kapal kandas, volume limbah yang tumpah, serta tingkat kerusakan ekosistem laut hingga kini belum dipublikasikan secara transparan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran kasus akan berakhir tanpa kejelasan hukum, sebagaimana sejumlah kasus pencemaran laut sebelumnya.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan
Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber hidup. Dugaan pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam biota, dan memukul mata pencaharian nelayan tradisional.

DPW GHLHI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan dibuka ke publik.

Kasus kapal kandas di Dangas kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam—apakah negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir, atau kembali membiarkan kepentingan bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas.(rilis/haposan)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua DPW GHLHI KepriLCT Mutiara Galrib SamuderaSE.Wisnu Hidayatullah
ShareTweetSend

Related Posts

Sulawesi Utara Tuan Rumah Perayaan Paskah Nasional 2026

Sulawesi Utara Tuan Rumah Perayaan Paskah Nasional 2026

Januari 22, 2026
Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Maxsi Ahoren Serahkan SK Pemberhentian sebagai Anggota MRP ke KPU Mansel

Oktober 25, 2024
Ketua PWI Papua Barat, Bustam bersama PJ Gubernur Papua Barat//GRW

Tindaklanjuti SE Mendagri Soal Pilkada Serentak 2024, PWI Audens Bersama Pj Gubernur Papua Barat

Juni 13, 2024

DPRD Humbahas Paripuranakan KUA / PPAS APBD 2024 & KUPA/ PPAS PAPBD 2023

Agustus 11, 2023

Penerbitan SP2DK Oleh Kantor Pajak Meresahkan Wajib Pajak

Oktober 9, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?