• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penerbitan SP2DK Oleh Kantor Pajak Meresahkan Wajib Pajak

Penerbitan SP2DK Oleh Kantor Pajak Meresahkan Wajib Pajak

Oktober 9, 2021
DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

November 6, 2026
Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

November 6, 2026
Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

November 6, 2026
Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Opini

Penerbitan SP2DK Oleh Kantor Pajak Meresahkan Wajib Pajak

[Ragam Opini]

Oktober 9, 2021
in Ragam Opini
0
0
SHARES
3.6k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dr. Wiston Manihuruk, SE., SH, M.Si., CA, BKP. (dok whatsapp)
Dr. Wiston Manihuruk, SE., SH, M.Si., CA, BKP. (dok whatsapp)

Oleh: Dr. Wiston Manihuruk, SE., SH, M.Si., CA, BKP.

Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh kantor pajak banyak menimbulkan persoalan baru karena data dalam SP2DK yg minta diklarifikasi oleh Account Representatif (AR) kepada Wajib Pajak (WP) pada umumnya masih bersifat mentah dan tidak ada batasan dokumen yang diminta petugas pajak/AR.

Dari sisi WP, terbitnya SP2DK tidak bisa dipungkiri sangat mengganggu psikolgis dan kenyamanan WP karena secara tersirat Memos is ik an ya telah melakukan pelanggaran dibidang perpajakan.

Disisi lain, kinerja AR juga dinilai dari banyaknya SP2DK yg diterbitkan dan besarnya setoran pajak dari penerbitan SP2DK, dapat diinvenarisir akan mengakibatkan pada beberapa hal, yaitu:

Baca Juga: PKB Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
1. AR menerbitkan SP2DK sebanyak banyaknya dengan menggunakan data yang tersedia di administrasi DJP tanpa melakukan analisis yang cermat terlebih dahulu dan WP tidak ada instrumen hukum untuk menolak penerbitan SP2DK dari Kantor Pajak.

2. Bagi WP tertentu yang datang secara langsung untuk merespon atau memberikan klarifikasi terhadap SP2DK, biasanya akan diminta untuk membetulkan SPT dan meningkatkan setoran pajaknya. Jika WP tidak melakukan pembetulan SPT dan menambah setoran pajak sesuai permintaan, maka AR berwenang untuk mengusulkan agar WP dilakukan pemeriksaan. Karenanya, jika Surat Perintah Pemeriksaan telah terbit, maka pemeriksa berwenang “menelanjangi” WP itu sendiri karena keleluasaan yang begitu besar dan luas pada pemeriksa.

3. Umumnya WP merasa takut diperiksa, akan merespon permintaan tersebut dengan membetulkan SPT dan menambah setoran pajaknya.

4. Bagi sebagian WP yang mengerti perpajakan dan merasa sudah melaporkan SPT dengan baik dan benar, dan sadar akan hak dan kewajibannya menurut UU, SP2DK tersebut dipandang sebagai tindakan untuk “meneror menakut-nakuti WP” agar mau membetulkan SPT dan menambah setoran pajaknya, karena dianggap oleh AR tidak didukung dengan data yg kuat dan akurat.

Terhadap persoalan tersebut saran saya sebagai Konsultan Pajak yang juga Pengacara Pajak adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Soeharto Bersama Aparatus Orde Baru Membagi Anggota dan Simpatisan PKI dalam 3 Golongan

1. WP perlu melek tentang hak dan kewajibannya dalam berhadapan dengan fiskus, khususnya dalam menghadapi himbauan AR atau menghadapi pemeriksaan sehingga tidak perlu takut secara berlebihan.

2. Dalam merespon SP2DK, WP perlu didampingi konsultan pajak atau pengacara pajak yang kompeten untuk berkonsultasi atau melakukan pertemuan dengan AR guna menghindari kemungkinan adanya tekanan atau tindakan AR yang sewenang-wenang memaksakan WP untuk membetulkan SPT dan menambah setoran pajak, karena dianggap WP tidak memiliki data yang kuat atau valid.

3. Pengacara pajak tidak perlu melakukan reaksi yang berlebihan terhadap SP2DK dengan melakukan somasi atau menggugat balik fiskus, karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak yg tidak baik terhadap klien dan pengacara pajak yang bersangkutann karena akan berhadapan dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

3. Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, WP tidak boleh menolak untuk diperiksa, karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan bisa berakibat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung
4. Dalam menghadapi SP2DK maupun pemeriksaan pajak, WP cukup menyerahkan copy dokumen (bukan data asli) dengan memberikan pernyataan bahwa copy sesuai asli atau menunjukkan dokumen asli kepada fiskus saat menyerahkan copy datanya.

5. Mengingat data dalam SP2DK ini pada umumnya bersifat sumir (hanya mengandalkan data dalam komputer atau administrasi DJP), tanpa didukung analisis yang mendalam dan data yang valid, maka SP2DK dapat dinilai dan diasosiakan sebagai sarana himbauan AR saja kepada WP untuk membetulkan SPT dengan syarat tidak ada agenda lain (hiden agenda) dari penerbitan SP2DK itu sendiri.

Dalam hal WP merasa bahwa SPT yang disampaikan sudah benar dan data yang diklarifikasi dalam SP2DK tidak ada masalah yang serius maka sebaiknya SP2DK ini ditanggapi sebagai korespondensi yang beraifat biasa saja.

Dengan melihat kedudukan hukum SP2DK dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment, tidak secara serta merta senafas dan selaras dengan sistem self asesment itu sendiri, sebaiknya pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan meninjau kembali keberadaan dan pemberlakuan SP2DK dalam korespondensi dangan WP.

Kiranya melalui tulisan ini dapat mengatasi keresahan WP apabila menerima SP2DK dari KPP, sekaligus menjadi warning bagi pihak terkait pada saat mengggunakan SP2DK dengan tidak menyimpangkannya.

Penulis merupakan Konsultan dan Pengacara Pajak (20 tahun bertugas di DJP dan 10 tahun terakhir berpraktek sebagai Konsultan Pajak dan Pengacara Pajak)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BKPCADr. Wiston ManihurukM.Si.SE.SHsp2dksptwajib pajak
ShareTweetSend

Related Posts

KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

Maret 16, 2026
GMNI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bersinergi Dorong Penegakan Hukum Di Provinsi Bengkulu

GMNI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bersinergi Dorong Penegakan Hukum Di Provinsi Bengkulu

Februari 24, 2026
Tentukan Arah Baru Pembangunan Papua, Asosiasi Gubernur Bertemu di Manokwari

Tentukan Arah Baru Pembangunan Papua, Asosiasi Gubernur Bertemu di Manokwari

Februari 12, 2026

Luarrr Biasa ASN Pemprov Sulut Denny Mangala Rangkap 3 Jabatan

Februari 10, 2026

KODAERAL V HADIRI APEL GELAR PASUKAN PENANGGULANGAN BENCANA KOTA SURABAYA TAHUN 2026

Februari 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?