• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

November 5, 2022
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

[Politik]

November 5, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto: Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu atas gugatan sengketa verifikasi administrasi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan itu

“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu (5/11/2022).

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” lanjutnya.

Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

ADVERTISEMENT

“Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.

“Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tandasnya. Oleh karenanya, Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu.

“Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tutupnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU terkait verifikasi administrasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian Prima melawan KPU Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.

“Dalam pokok eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Bagja. Bawaslu kemudian menyatakan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang menyatakan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi batal.

Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan bagi partai tersebut untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1×24 jam.

KPU juga harus memberitahukan kesempatan ini kepada Prima dan Parsindo paling lambat 1×24 jam sebelum penyampaian dokumen perbaikan dilaksanakan.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja.

KPU juga diperintahkan agar menerbitkan acara rekapitulasi hasil verifikasi berdasarkan berkas atau dokumen perbaikan yang diajukan kedua partai tersebut. Perintah ini, kata Bagja, harus dilaksanakan KPU maksimal 3 hari kerja usai putusan dibacakan.

“Paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tutur Rahmat. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan adanya alasan dari Partai Prima yang mengalami kendala saat mengakses Sipol Mereka menyebut Sipol kerap eror dan down.

Meskipun persoalan teknis yang diajukan Prima tidak dapat diterima tidak terbukti dan tidak beralasan, namun karena adanya ketidakpastian hukum akibat Sipol yang bermasalah, Bawaslu menyatakan KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen administrasi.

“Untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi pembiakan dengan didasarkan pada data dan persentase dan Sipol yang utuh dan tidak berubah-ubah,” ujar anggota majelis sidang, Lolly Suhenty.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: bawaslu riSekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Rakornas Kesiapan Jaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

September 18, 2024
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Maret 25, 2024

Sebanyak 30 Petugas Pengawas Pemilu Meninggal Dunia sejak Masa Pemungutan Suara

Februari 27, 2024

Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Februari 21, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?