
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Implementasi harga minyak goreng yang sesuai dengan peraturan pemerintah akan segera diterapkan secara efektif.
Baik dari pedagang ritel maupun para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Baca Juga: Kota Bekasi Jadi Yang Pertama Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 ke BPK Perwakilan Jawa Barat
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
“Dalam 3-4 hari mendatang harga minyak goreng normal kembali, harganya akan mengikuti dari kebijakan HET,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ketika melakukan kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Saat ini, lanjut Mendag, para pedagang ritel sudah sepenuhnya menerapkan kebijakan harga itu ketika menjual komoditas minyak goreng di kios yang dimilikinya dalam beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Atasi Stunting, Bobby Nasution Minta PDKI Sumut Dampingi Pemko Medan
Tepatnya, semenjak 1 Februari 2022 para pedagang ritel modern yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengimplementasikan kebijakan satu harga HET itu.
Sedangkan, pelaku UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan di pasar tradisional saat ini tengah melakukan proses mencampur atau blending minyak goreng dari beragam harga.
Tindakan itu memang memerlukan waktu proses beberapa hari ke depan, untuk menyesuaikan harga minyak goreng dari beragam harga yang mengikuti aturan dari pemerintah.
“Masih proses blending, jadi harga minyak goreng di pasar tradisional masih ada yang beragam harga,” kata Menteri Lutfi.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, Pemkot Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19

Mendag berharap, dalam beberapa hari ke depan, harga komoditas minyak goreng dapat berada sesuai dengan aturan pemerintah.
Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng yang terjangkau di berbagai fasilitas baik di pasar tradisional maupun juga di ritel modern yang tersebar di pelosok tanah air dalam beberapa waktu ke depan.
“Harga minyak goreng dalam beberapa hari ke depan akan normal sesuai dengan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Diketahui, dalam menekan harga minyak goreng yang terjangkau Kemendag juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) pada Kamis (27/1/2022).
Kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.
Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 perkilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 perliter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. (nal/SI)













