• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Surat Edaran Larangan Bukber Direvisi Mendagri Menjadi Dibatasi

Mendagri Dorong Pemda Pakai Wewenang Diskresi untuk Turunkan Pajak Hiburan

Januari 29, 2024
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Dorong Pemda Pakai Wewenang Diskresi untuk Turunkan Pajak Hiburan

[Nasional]

Januari 29, 2024
in Nasional, News
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempersilakan pengusaha untuk memakai hak mereka mengajukan judicial review atau hak uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terkait kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.

Judicial review alias hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

“Tidak apa-apa. Itu kan hak, bagusnya begitu. Kalau ada yang tidak puas, minta judicial review saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti kami akan tanggapi. Karena yang buat undang-undang itu pemerintah dan DPR. Nanti akan ada perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR,” kata Tito usai konferensi pers High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Jakarta, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Senin, 29 Januari 2024.

Tito pun meminta pemerintah daerah untuk memakai kewenangan diskresinya untuk menurunkan pajak terhadap industri jasa hiburan. Ia memastikan, pemda di Bali telah menerapkan diskresinya, dengan memberikan insentif atas pajak, sehingga total pajak yang dibayarkan di bawah 40 persen.

“Di Bali mereka sudah melakukan itu. Saya zoom meeting dengan gubernur, bupati, dan walikota se-Bali. Mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan. Mereka akan memberikan insentif fiskal berdasarkan pasal 101 UU HKPD, insentifnya berapa, ya yang jelas di bawah 40 persen,” kata Tito.

Sedangkan, untuk di DKI Jakarta, pemda akan mengumpulkan para pengusaha terlebih dahulu untuk mencari formulasi angka ideal insentifnya, yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.

“Yang kira-kira win-win. Harga dan nilai yang sesuai UU sebesar 40 persen. Tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda,” tutur dia.

Artinya di dalam pasal 101 UU HKPD, disebutkan pengajuan insentif bisa berasal dari inisiatif pengusaha, tapi juga di dalam poinnya disebutkan dalam rangka mendorong pembangunan program daerah.

Dengan begitu, insentif bisa diterapkan langsung dari pemda dengan diskresinya, bisa diajukan pengusaha kepada pemda dengan sejumlah alasan pendukungnya, dan insentif bisa diberikan pemerintah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

Tito mengatakan, selain Bali, ada beberapa daerah yang sudah menurunkan besaran pajak jasa hiburan, seperti Sumatra Barat, Jawa Barat, dengan kisaran yang bervariasi dari sebelumnya sekitar 75 persen.

“Ada yang 40 persen, ada yang 50 persen tapi sebelumnya mereka tinggi kemudian diturunkan. Tapi yang diturunkan sampai ke bawah 40 persen, sementara yang baru saya pantau dari daerah Bali,” kata Tito.

Dia pun mendorong daerah-daerah lain untuk berkesinambungan bertahap memakai kewenangan diskresinya, untuk menjaga lapangan pekerjaan, dan meringankan kesulitan usaha pascacovid.

“Kami mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu pasal 101. Tugas kami mendorong, untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan atas dasar pertimbangan pembangunan daerah boleh diturunkan sampai di bawah 40 persen,” kata Tito. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MendagriTito Karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Menteri ATR/BPN Bersama Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR Daerah

Juni 20, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Stabilitas dan Cegah Korupsi

April 24, 2026

Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

April 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?