
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Karena telah memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimistis.
“Harus optimistis, ‘the show must go on’,” kata Mendagri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Yahya Waloni Ungkap Selama Dipenjara Banyak Dibantu Orang Kristen
Karena itu, Mendagri meminta semua pihak agar mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin nantinya. Hal tersebut karena pemindahan IKN telah didukung regulasi yang kuat.
“Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, dan PP (peraturan pemerintah)-nya sebentar lagi. Kalau nanti pada 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN,” ucap Mendagri.
Terkait sistem pemerintahan IKN nantinya, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan.
Baca Juga: Aparat Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Demo Buruh di Kemnaker
Regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut, katanya, saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
“Nah untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai,” ujar Mendagri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 2 Juta Unit Mobil Toyota
Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (nal/SI)













