• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

November 17, 2020
Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

Menkomdigi Sebut Adopsi AI Berpotensi Tambah Kontribusi PDB hingga 3,67 Persen

April 20, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 20 April 2026 Didominasi Hujan Ringan

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

[Opini]

November 17, 2020
in Fokus Berita
0
0
SHARES
653
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Menelisik RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Urgensi dan Pengaruhnya di Masyarakat?

oleh:

Yansen Matulessy, SH*

 

Yansen Matulessy, SH. (Peneliti IDW dan Praktisi Hukum)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Maraknya pemberitaan tentang Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) akhir-akhir ini menimbulkan pro-kontra sejak diusulkan oleh 21 Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS.

RUU Minol yang diusulkan 3 fraksi ini diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11/2020).

“Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra,” demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Bila ditilik kembali rekam jejaknya, RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2015 namun pembahasan RUU ini terus mengalami penundaan. Namun RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usulan inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENT

Minuman Alkohol

Ok, sebelum bahas lebih lanjut, seperti kata peribahasa tak kenal maka tak sayang, perlu kita kenali dahulu Apa itu RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)? lalu apa sih isinya? lalu pasal mana aja yang disorot?

RUU Minol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Seperti biasa dan pada umumnya, suatu Rancangan Undang-undang (RUU) akan dimulai dengan pengertian dari judul maupun istilah yang digunakan pada RUU tersebut.

Sesuai namanya, RUU Larangan Minuman Beralkohol kata kuncinya adalah Minuman dan Alkohol. Dikutip dari Wikipedia, Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik dalam kimia yang memiliki gugus hidroksil (-OH), nah kalau rumus umum kimianya CnH2n+1OH.

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol lainnya.

Minuman alkohol dalam RUU Minol disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Ilustrasi – Minuman Beralkohol 2

Klasifikasi Minuman Beralkohol

Lalu, apa saja jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Minol ini?

Pada Bab II tentang Klasifikasi, di pasal 4 ayat (1) diatur tentang beberapa jenis minuman beralkohol yang diklasifikasikan dalam 3 golongan, yaitu:

  • Golongan A (kadar etanol kurang dari 5%)
  • Golongan B (kadar etanol antara 5-20%)
  • Golongan C (kadar etanol antara 20-55%)

Sebenarnya aturan mengenai pengklasifikasian minuman beralkohol ini sudah diatur dalam 2 (dua) peraturan menteri:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 86/Men.Kes/Per/IV/77 tahun 1977 pada Pasal 1 ayat 3-5. Lalu, diatur juga mengenai syarat apa aja sih agar memperoleh izin untuk menjual minuman keras (minuman beralkohol -red).
  2. Peraturan Menteri Perindustrian nomor 71/M-Ind/Per/7/2012 pada pasal 2 huruf a, b, dan c. Lalu, pada lampiran juga dijelaskan mengenai detail dari jenis produk minuman beralkohol.
Ilustrasi – Bir

Alkohol kurang dari 5%

Bila dilihat dari persentase kadar etanol-nya, minuman beralkohol golongan A ini biasanya dapat anda temukan di supermarket terdekat, bukan di Ind*m*r*t atau di Alf*m*rt ya.

Dirangkum dari berbagai sumber, contoh minuman beralkohol golongan A yaitu Bir. Berikut merek beberapa Bir yang ternama dan cukup populer di Indonesia, yaitu: Bintang, Heineken, Guinness, Anker, San Miguel, Corona (bukan Covid-19 ya), Carlsberg.

Untuk jenis minuman beralkohol jenis Bir ini sebenarnya banyak di pasaran, selain merupakan produk dari luar Indonesia, beberapa merk Bir diatas juga ada produk lokal Indonesia, ya tentu saja dibawah lisensi juga dari luar negeri.

Ilustrasi – Wine

Alkohol antara 5-20%

Minuman beralkohol golongan ini pada umumnya ditemukan pada produk Anggur (wine). Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur.

Fermentasi wine (anggur) ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini biasanya mulai dari 8-14%.

Mengacu pada Permen Perin, ada beberapa minuman beralkohol jenis Anggur, yaitu Anggur Beras (Rice Wine), Anggur Buah (Fruit Wine), Anggur Fortifikasi (Fortified Wine) dan Anggur Lokal.

Dirangkum dari berbagai sumber, contoh merek minuman beralkohol golongan B yang ternama dari luar Indonesia dan cukup populer di Indonesia, yaitu: Cabernet Sauvignon, Merlot, Syrah/Shiraz, Chardonnay, Riesling, Semillon, Ice Wine/Dessert Wine, Sparkling Wine/Champagne. Selain merek dari luar, merk lokal juga banyak, seperti Anggur Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 14.7%.

Selain Anggur, minuman khas Jepang Sake memiliki kadar alkohol sekitar 16% dan minuman beralkohol khas Korea Soju juga memiliki kadar alkohol sekitar 20-40%. Kedua minuman tradisional asia ini berbahan baku beras. Berbeda dengan Sake, sebagian besar produsen Soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti beras seperti kentang, gandum, jelai, ubi jalar, atau tapioka.

Ilustras – Wiski.

Alkohol antara 20-55%

 

Dirangkum dari berbagai sumber, minuman beralkohol golongan C ini dapat ditemukan pada jenis-jenis minuman seperti:

  • Soju, minuman distilasi beras khas semenanjung Korea dengan kadar alkohol sekitar 20 hingga 40%, sebagian besar merek soju diproduksi di Korea Selatan.
  • Rum, minuman distilasi khas Kepulauan Karibia ini merupakan minuman beralkohol hasil distilasi air tebu. Kadar alkohol pada Rum mulai dari 37.5%. Sebagian besar minuman ini diproduksi di Karibia dan Amerika Selatan. Pada beberapa produk Rum memiliki kadar alkohol hingga 57.5%.
  • Wiski, minuman beralkohol yang dibuat dari bahan baku biji-bijian yang di fermentasi dalam tong berbahan kayu ini memiliki kadar alkohol mencapai 40% lebih.
  • Tequila, minuman beralkohol yang berasal dari Kota Tequila Meksiko ini memiliki kadar alkohol 38-55%. Minuman ini cukup terkenal di Indonesia, biasanya disajikan dengan paduan jeruk limau.
  • Vodka, minuman yang berasal dari dataran Slavia ini merupakan hasil distilasi dari fermentasi gandum. Dengan ciri khas bening dan tidak berwarna, kadar alkoholnya mulai dari 40%. Beberapa merek vodka yang populer yaitu Bloody Mary, Bullshot, dan Vodka Martini (Vodkatini).
Ilustrasi – Cap Tikus.

RUU Minol dan Miras Produk Lokal

Menilik sejarahnya, minuman beralkohol telah sejak lama ada di Indonesia. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional dari Sabang sampai Merauke. Ada sopi di Flores dan Indonesia bagian timur lainnya, tuak (Lombok), Arak (Bali), Ballo (Sulawesi Selatan), Swansrai (Papua), Cap Tikus (Minahasa), Lapen (Yogyakarta), dan Ciu (Sukoharjo).

Secara garis besar terdapat dua metode pembuatan minuman tradisional beralkohol, pertama ialah fermentasi seperti Brem, Baram, Saguer, Legen, Lapen. Metode kedua ialah distilasi seperti Tuak, Arak, Anding, Ciu, Cap Tikus, Sopi, dan Moke. Umumnya, minuman beralkohol di Indonesia biasanya dihasilkan dari beragam fermentasi buah-buahan atau tumbuhan.

Bila RUU Minol ini disahkan menjadi Undang-undang dapat mengancam keberadaan miras tradisional asli Indonesia. Tak bisa dipungkiri, minuman ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah.

Ancaman Pidana

RUU Minol memuat ancaman pidana bagi Produsen maupun Penjual minuman beralkohol, hal ini diatur dalam Ketentuan Bab II yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”

Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa RUU Minol melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Konsumsi Miras Dipenjara 2 Tahun

Tidak hanya sebatas melarang dan menghukum produsen dan penjual saja, RUU Minol juga memuat larangan dan ancaman pidana bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Dalam pasal 7 RUU Minol yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Pengecualian

Namun demikian pada Pasal 8 RUU Minol disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan dalam pasal 8 ini tentunya mematahkan kekhawatiran beberapa pengamat hukum dan politik yang sebelumnya khawatir mengenai soal keberagaman.

Ilustrasi – Bhinneka Tunggal Ika

Kekhawatiran Soal Keberagaman

Diberitakan sebelumnya di SatukanIndonesia.com, Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg, Firman Soebagyo mengingatkan ada persoalan keberagaman yang perlu diperhatikan. Dia mengatakan minuman beralkohol pun digunakan di daerah atau agama tertentu untuk kepentingan ritual. Seperti Bali, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Utara.

Firman pun mengusulkan pimpinan Badan Legislasi untuk berkomunikasi terlebih dulu dengan pemerintah terkait RUU yang akan masuk Prolegnas 2021. Ia beralasan agar RUU yang diusulkan DPR sejalan dengan yang menjadi perhatian dan fokus pemerintah.

“Jangan sampai nanti setelah disetujui diharmonisasi di DPR, sampai pimpinan tidak jalan. Atau sebaliknya dari pimpinan DPR sudah setuju sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju,” kata Firman.

Senada dengan Firman, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Baleg DPR, Sturman Panjaitan meminta pengusul jeli dalam memperhatikan keberagaman di Indonesia.

“Saya agama Kristen, di adat umat Kristen ada namanya perjamuan kudus, kami minum anggur. Itu alkohol juga meskipun kecil. Apa mau kita hentikan mereka enggak boleh lagi perjamuan kudus?” ujar Sturman dalam rapat Baleg, Selasa (10/11/2020).

Pengaruh RUU Minol Terhadap Pendapatan Negara

Bila mengacu pada Ketentuan Bab II RUU Minol, dapat diartikan bahwa akan ada pengetatan peredaran minuman beralkohol (minol) atau yang lebih dikenal dengan Minuman Keras (Miras). Pengetatan peredaran miras ini akan berdampak pada penerimaan negara dari cukai miras, baik produksi lokal maupun miras impor.

Dikutip dari Kontan, Jumat (13/11/2020), penerimaan negara dari cukai Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli lalu hanya sebesar Rp 2,64 triliun. Angka tersebut kontraksi 21,44 persen dibanding realisasi sama tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun.

Penurunan cukai dari minuman beralkohol ini lantaran banyak tempat-tempat pariwisata ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Sementara berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEA dalam negeri disebabkan penurunan produksi sejak bulan April, dan penutupan kawasan pariwisata, sehingga menekan konsumsi MMEA dalam negeri.

Adapun secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni 2020 adalah Rp 88,82 triliun atau 51,35 persen dari targetnya. Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan bulan Juli tahun 2019.

Sementara itu merujuk laporan berjudul “Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara” yang diusulkan oleh 3 fraksi DPR menyebutkan dalam aspek perdagangan, pendapatan miras bagi negara diklaim tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.

Sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasarkan pembayaran cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter. Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Penerimaan cukai dari MMEA didominasi penerimaan dari minuman beralkohol dari golongan A. Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

Ilustrasi – Buruh Pabrik Bir.

Serapan Tenaga Kerja di Sektor Industri Miras

Walaupun masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), sektor industri minuman alkohol mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan. Kita ambil satu contoh saja, PT Multi Bintang Indonesia (MLBI).

Produsen bir merek Bintang dan Heineken ini saja mampu menyerap 240.000 tenaga kerja dari sektor tersebut. Ini baru 1 perusahaan saja, belum termasuk produsen minuman alkohol lainnya, distributor hingga penjualan yang apabila andaikan saja ada 100 perusahaan dalam sektor yang serupa berarti ada 24 juta tenaga kerja. Jumlah ini hampir 10% dari total penduduk indonesia per tahun 2020.

Sedangkan bila dibandingkan dengan jumlah Angkatan Kerja di Indonesia periode Februari 2020, estimasi jumlah total serapan tenaga kerja tersebut sebesar 18%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta orang.

Perlu diingat juga bahwa pada Agustus 2020, jumlah pengangguran di Indonesia bertambah 2,67 juta menjadi 9,77 juta orang. Secara logika sederhana, bila RUU Minol ini berlaku, bisa saja akan ada pertambahan angka pengangguran sebanyak 12 juta orang. Namun tetap saja angka-angka ini masih dalam tataran estimasi dari opini berdasarkan logika sederhana saja, tidak dapat dijadikan dasar.

Perlu Dikaji Ulang

Telisik RUU Minol ini pada akhirnya tiba pada kesimpulan bahwa perlu adanya kajian ulang atas RUU ini, bila perlu dibatalkan saja dan tidak perlu dimasukkan ke Prolegnas.

Selain RUU ini pertama kali telah diusulkan pada tahun 2015 namun pembahasan RUU ini terus mengalami penundaan, tentu saja ini menandakan banyak pihak khususnya masyarakat yang akan terdampak akan pemberlakuan RUU ini nanti bila menjadi Undang-undang.

RUU ini nantinya akan menimbulkan polemik di masyarakat, selain bisa aja menimbulkan adanya pengurangan tenaga kerja di sektor industri dan perdagangan minuman beralkohol yang cukup signifikan. RUU ini dapat juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari cukai yang hampir mencapai 6 triliun per tahun.(*)

*Penulis adalah Peneliti pada Indonesia Democracy Watch (IDW), Wapemred SatukanIndonesia.com dan Praktisi Hukum.

 

Komentar Facebook

Tags: OpiniProlegnasRUU MinolRUU Minuman Beralkohol
ShareTweetSend

Related Posts

DPR dan DPD RI Didesak Membahas serta Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

DPR dan DPD RI Didesak Membahas serta Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

November 24, 2024
Perang Israel – Hamas dan Kekeliruan yang Beredar di Masyarakat

Perang Israel – Hamas dan Kekeliruan yang Beredar di Masyarakat

Juni 10, 2021
Meski Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Mahfud MD Jamin Pembahsaan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

Meski Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Mahfud MD Jamin Pembahsaan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan

Juni 4, 2021

Sepakat, Baleg DPR Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

April 5, 2021

Sidang Paripurna, DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Maret 23, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?