
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Adapun pengesahan itu digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Namun pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Awalnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas memaparkan proses penyusunan prolegnas prioritas tahun 2021. Di mana akhirnya menghasilkan 33 RUU dan tanpa memasukan RUU Pemilu.
Setelahnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengambil keputusan apakah prolegnas prioritas tahun 2021 dapat diambil keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna.
“Untuk itu marilah kita bersama-sama mengambil keputusan dalam paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan baleg terhadap Prolegnas prioritas 2021 apakah dapat kita setujui?,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU usulan pemerintah:
RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
RUU tentang Hukum Acara Perdata
RUU tentang Wabah
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:
RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU usulan DPD RI:
RUU tentang Daerah Kepulauan
RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). (*)













