• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkum: Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Menkum: Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Agustus 1, 2025
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkum: Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

[Hukum]

Agustus 1, 2025
in Hukum, Politik
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
TOM LEMBONG DAN HASTO KRISTIYANTO/Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan resmi, dilansir dasi InfoPublik, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan keputusan itu berdasarkan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bangsa dan negara. “Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.

Pertimbangan utama mencakup upaya menjaga kondusivitas nasional dan merajut persatuan bangsa. “Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.

Kedua tokoh dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara. “Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.

Proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dengan abolisi ini, sementara amnesti Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.

Kebijakan itu merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 tentang kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi. Supratman menekankan keputusan itu murni berdasarkan kajian hukum, sebagai bentuk pengampunan negara yang menjadi konsekuensi yudisial dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Abolisi Tom LembongAmnesti HastoHasto KristiyantoMantan Menteri Perdagangan Tom LembongMenteri Hukum (Menkum)Supratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026
Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

November 19, 2025
Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

November 1, 2025

Menkum: Pemerintah dan DPR Sepakat Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Agustus 26, 2025

Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Agustus 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?