• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

November 1, 2025
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Dobarai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Dobarai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

[Hukum]

November 1, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Foto/Humas Kanwil Kemenkum Bali)

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, tata kelola royalti yang baru tidak merugikan industri musik karena pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi,  saat audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025) dilansir dari InfoPublik.id.

“Kalau ada yang bilang nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki, akan merugikan industri, itu salah besar. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri. Saya pastikan tidak ada. Kewajiban pemerintah melindungi semuanya,” katanya.

Supratman mengatakan, permasalahan tata kelola royalti selama ini bukan terletak pada para pelaku industri musik, melainkan ekosistem yang mengelolanya. Oleh sebab itu, semua pihak berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut.

Menurut Menkum, prinsip yang diperlukan saat ini adalah transparansi. Berangkat dari itu, pemisahan kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi langkah penting. “Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem itu bisa saling mengawasi maka kami pisahkan siapa yang memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Supratman mengatakan saat ini, LMK tidak boleh lagi memungut royalti karena kewenangan itu sepenuhnya berada pada LMKN.

Sementara itu, LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung royalti yang dipungut kepada anggota LMK. “Kepada seluruh teman-teman pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya, dengan pemisahan ini justru akan semakin baik karena nanti akan lebih transparan,” ujar Menkum.

Adapun Kementerian Hukum telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Permenkum itu, di antaranya memperjelas tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan konsumen.

Selain itu, biaya operasional LMKN atau LMK dibatasi menjadi 8 persen dari total royalti yang ditarik. Dalam peraturan sebelumnya, biaya operasional ini mencapai 20 persen.

Bersamaan dengan sejumlah transformasi yang sedang dilakukan, Menkum Supratman menyatakan Kementerian Hukum sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang, saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan semua pemangku kepentingan di ekosistem musik untuk memberi masukan terkait tata kelola royalti lewat lembaga manajemen kolektif,” ujarnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: Menteri Hukum (Menkum)RoyaltiRoyalti MusikSupratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026
Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

November 19, 2025

Menkum: Pemerintah dan DPR Sepakat Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Agustus 26, 2025

Menkum: Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Agustus 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?