• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MoU BP Berau Ltd dengan Pemda Bintuni Dinilai Catat Hukum

MoU BP Berau Ltd dengan Pemda Bintuni Dinilai Catat Hukum

Agustus 6, 2024
DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

September 26, 2026
Anggota Komisi I DPR Tegaskan RUU Penyiaran Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

Anggota Komisi I DPR Tegaskan RUU Penyiaran Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi

September 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong

Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Ombudsman Perkuat Pengawasan Kasus Lapas Cibinong

September 26, 2026
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotika

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotika

September 26, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

September 26, 2026
Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

September 25, 2026
Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

September 25, 2026
Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

September 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

September 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MoU BP Berau Ltd dengan Pemda Bintuni Dinilai Catat Hukum

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Agustus 6, 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
266
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menilai, Penundaan hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait rehabilitasi rumah rakyat di Distrik Weriagar dan Tomu, di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat cacat hukum.

Pasalnya, berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29-30 Juli 2024, dan rapat pembahasan temuan lapangan oleh Tim Hukum Pemda serta Tim NSH Project.

“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS) nomor 226 yang dikirim BP Berau. Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni cacat hukum dan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,”ujar Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH, Senin (05/08/2024).

Akwan menegaskan, BP Berau Ltd harus bertanggung jawab atas kesepakatan dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Dinas PUPR sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015.

Dalam proyek rehabilitasi Perumahan Rakyat ini, lanjut dia, telah selesai dikerjakan 34 unit rumah di tiga distrik, sementara 29 unit rumah lainnya masih mangkrak dengan progres yang bervariasi.

“Ketidak selesaian beberapa rumah disebabkan karena belum dibayarnya progres pekerjaan oleh BP Berau Ltd kepada pihak ketiga melalui kas daerah,”

“Kontraktor yang merupakan pihak ketiga telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis,” lanjut Yohanes.

Disebutkan, Pemda tidak sedang memutus kontrak dengan PT. Pilar Konstruksi berdasarkan kontrak nomor 601.2/Kontrak-ADK. KSO. TJ-RMH. KY/DPUPR/BTN-2022 tanggal 13 April 2022.

“Kami meminta PT Pilar Konstruksi tetap bersabar karena BP Berau Ltd telah memutus sepihak PKS tanpa alasan yang jelas,”tambahnya.

Sebagai kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH. menegur secara hukum BP Berau Ltd, agar melanjutkan komitmennya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 21 Desember 2016.

“Tidak ada alasan bagi BP Berau Ltd untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pemutusan tersebut,”tegas Yohanes.

Yohanes menekankan, BP Berau. Ltd tidak berwenang mengintervensi pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR. “Pihak ketiga sudah bekerja, dan BP Berau Ltd serta SKK Migas wajib membayar berdasarkan prestasi kerja, bukan memutus hubungan kerja sepihak,”ujarnya.

Tak hanya itu, Yohanes juga mengkritisi adendum ketiga tertanggal 28 Desember 2022 yang dinilai cacat hukum karena disiapkan dan diantar oleh dua oknum staf BP Berau Ltd ke rumah PPK dari Dinas PUPR untuk ditanda tangani.

“Hal Ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwajib,”tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan BP Berau Ltd, MoU dengan Pemda Teluk Bintuni adalah sah dan tidak bisa diputus sepihak dengan alasan tidak teknis.

“Pemutusan perjanjian kerja sama tentang program pembangunan infrastruktur perumahan rakyat di Distrik Weriagar dan Tomu cacat hukum,”ujarnya.

BP Berau Ltd segara bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan oleh pihak Pemda melalui Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“BP Berau Ltd harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar karena Pemda tidak memiliki alokasi dana untuk program tersebut,”pungkasnya.

BP Berau Ltd diingatkan untuk tidak melakukan provokasi atau membangun rumah contoh di wilayah administrasi Pemerintah Teluk Bintuni tanpa persetujuan resmi.

“Jika ada pembangunan rumah tanpa persetujuan pemerintah, maka rumah tersebut ilegal dan melanggar Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016,”tukasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BP Berau LtdDinilai Catat HukumDirektur EksekutifMoU BP Berau LtdMoU BP Berau Ltd Catat HukumPemda BintuniYLBH Sisar MatitiYohanis Akwan
ShareTweetSend

Related Posts

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Juni 21, 2026
Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Desember 10, 2025
Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025

Kantor Kejati Diresmikan, Sekda Papua Barat : Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Februari 24, 2025

TNI Dilarang Terlibat Bisnis Proyek Strategis Nasional di Papua

Oktober 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?