Deprecated: Argumen $control_id sudah tidak digunakan lagi sejak versi 3.5.0! in /home/u7914534/public_html/satukanindonesia.com/wp-content/plugins/elementor/modules/dev-tools/deprecation.php on line 304
  • Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur

Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur

Januari 12, 2023
Benny Tjokro Divonis Nihil Terkait Kasus Asabri

Benny Tjokro Divonis Nihil Terkait Kasus Asabri

Januari 12, 2023
Menkeu: Indonesia Bisa Manfaatkan Krisis Sebagai Momentum Reformasi

Sri Mulyani Siapkan Dukungan APBN Untuk Atasi Kekerasan

Januari 12, 2023
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Hasil RKUHP Dengan Komisi III DPR RI Hari Ini

Menkumham Sebut Pemerintah Berkeinginan Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Januari 12, 2023
Jumat Besok, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU RI

AHY Jawab NasDem Soal Koalisi Potensi Bubar Jika Paksakan Dirinya Cawapres

Januari 12, 2023
Kasal Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Seskoal Angkatan Ke 61 TA 2023

Kasal Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Seskoal Angkatan Ke 61 TA 2023

Januari 12, 2023
KPK Membawa Paksa Tersangka Gubernur Lukas Enembe Dengan Pesawat Trigana

Keluarga Persoalkan Maskapai Penerbangan Lukas Enembe Yang Digunakan KPK

Januari 12, 2023
Kemendagri Tugaskan Sekda Sebagai Plh Gubernur Papua

Kemendagri Tugaskan Sekda Sebagai Plh Gubernur Papua

Januari 12, 2023
Kunjungi Kodim 0311/Pessel, Pangdam I/BB Motivasi Prajurit Tingkatkan Kinerja di 2023

Kunjungi Kodim 0311/Pessel, Pangdam I/BB Motivasi Prajurit Tingkatkan Kinerja di 2023

Januari 12, 2023
Sudirman Said Resmi Mundur Dari Komut PT Transjakarta

Sudirman Said Resmi Mundur Dari Komut PT Transjakarta

Januari 12, 2023
DPR dan Kemendagri Sepakati PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

KPU Berkomitmen Gelar Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka

Januari 12, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Januari 12, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mutasi di Lingkungan Pemkot Bekasi Sesuai Prosedur

[Daerah]

Januari 12, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Kota Bekasi, SatukanIndonesia.Com – Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020, ditegaskan bahwa “Khusus bagi Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri”(dalam hal ini Menteri Dalam Negeri).

Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, mengedepankan asas kepatuhan dan kepatutan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan mutasi sejumlah posisi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat. Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri. tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri.

Bahwa semua mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, antara lain ;
– Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.
– Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

Di luar kebijakan mutasi ASN, Plt Wali Kota menyadari sepenuhnya untuk tidak membuat kebijakan yang sifatnya strategis tanpa persetujuan Mendagri. Hal ini mencakup kebijakan yang memerlukan perubahan atau pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan /atau kebijakan yang jangka panjang membebani keuangan publik dalam bentuk pinjaman daerah.

Dalam hal perubahan jabatan dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan kewenangan Plt Wali Kota di luar ketentuan yang harus mensyaratkan persetujuan Mendagri sebagaimana perubahan jabatan struktural ASN, BUMD memiliki prosedur sendiri yang penggantiannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan turunannya berupa Permendagri
No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Atas dasar penjelasan tersebut, maka mutasi yang dilakukan atas sejumlah jabatan struktural ASN maupun penyegaran pejabat BUMD yang dilakukan, telah mempedomani dan sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan secara penuh memperhatikan apa yang menjadi arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat (*/goeng)

Komentar Facebook

Tags: mutasiPemkot Bekasi
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Potensi Wisata Dan UMKM, Pemkot Bekasi Serahkan Sarana Prasarana Hutan Bambu

Potensi Wisata Dan UMKM, Pemkot Bekasi Serahkan Sarana Prasarana Hutan Bambu

Desember 5, 2022
Pemkot Bekasi Sosialisasi Konektivitas Angkutan Feeder Untuk Menunjang Layanan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek Lintas Pelayanan

Pemkot Bekasi Sosialisasi Konektivitas Angkutan Feeder Untuk Menunjang Layanan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek Lintas Pelayanan

November 23, 2022

Pemkot Bekasi Berikan Pelatihan Masyarakat Tangguh Bencana

November 4, 2022

Pemkot Bekasi Dan Bea Cukai Bekasi Adakan Sosialisasi Identifikasi Rokok Ilegal

Oktober 11, 2022

Dari Madinah, Plt Wali Kota Beri Semangat Tiga Anak Bekasi Utara Untuk Sekolah

Oktober 4, 2022
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?