• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ombudsman: PJ Kepala Daerah yang Diangkat Tetap Sah Meski Ada 3 Malaadministrasi

Ombudsman: PJ Kepala Daerah yang Diangkat Tetap Sah Meski Ada 3 Malaadministrasi

Juli 20, 2022
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ombudsman: PJ Kepala Daerah yang Diangkat Tetap Sah Meski Ada 3 Malaadministrasi

[Politik]

Juli 20, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Foto: Youtube/@Ombudsman

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan status penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap sah, meskipun ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan tersebut.

“(Penjabat kepala daerah) Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah,” kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 19 Juni 2022.

Dia menyampaikan temuan malaadministrasi itu bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah, melainkan wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya berkenaan dengan pengangkatan kepala daerah.

Robert mengatakan pencegahan terjadinya malaadministrasi lainnya dapat dilakukan Kemendagri dengan menjalankan tiga saran tindakan korektif dari Ombudsman.

Sebelumnya, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Adapun tiga bentuk malaadministrasi itu, papar Robert, pertama menyangkut penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya yang ketiga, Kemendagri dinilai mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 tentang Pembuatan Aturan Pelaksana Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Atas temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Selanjutnya, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.

“Yang kami lihat, pengangkatan penjabat yang sudah terjadi itu tetap sah, tetapi kerusakan yang terjadi selama pengangkatan ke depan jadi poin ombudsman. Jangan sampai hal ini terjadi pada putaran selanjutnya,” kata Robert.

Robert menyampaikan bahwa Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.(***)

Komentar Facebook

Tags: Ombudsman RIPenjabat Kepala DaerahRobert Na Endi Jaweng
ShareTweetSend

Related Posts

Ombudsman RI : Pemulihan Gedung Grahadi dan Fasum Rusak di Surabaya Butuh Rp14,8 Miliar

Ombudsman RI : Pemulihan Gedung Grahadi dan Fasum Rusak di Surabaya Butuh Rp14,8 Miliar

September 11, 2025
Senator Papua Barat Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah

Senator Papua Barat Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah

November 1, 2023
Ombudsman Kaget KPK Tolak Diperiksa Terkait Kasus Brigjen Endar

Ombudsman Kaget KPK Tolak Diperiksa Terkait Kasus Brigjen Endar

Mei 30, 2023

Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Mei 4, 2023

Pemkab Toba Zona Merah Dari Ombudsman RI Terkait Pelayanan Publik 2021

Desember 17, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?