• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Senator Papua Barat Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah

Senator Papua Barat Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah

November 1, 2023
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Senator Papua Barat Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah

[Daerah]

November 1, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
357
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Pada 5 Oktober 2023 lalu, rapat paripurna DPR Papua Barat telah menetapkan 3 nama untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur Papua Barat menggantikan Paulus Waterpauw. Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma turut memberikan kritiknya pada proses ini.

Menurutnya, DPR Papua Barat harus terus mengawal pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur tersebut.

“Kenapa saya minta ini dikawal, karena Pemerintah punya kartu truf untuk menegasikan usulan DPR PB. Coba kita periksa Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada Pasal 4 Permendagri itu, ditegaskan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri, DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Disini DPRD mengusulkan 3 nama, dan Menteri juga mengusulkan 3 nama. Jadi ada 6 nama yang diusulkan,” kata Filep (31/10/2023).

“Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa Menteri melakukan pembahasan terhadap 6 nama itu dengan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian misalnya Mensesneg, Menpan RB, Sekretaris Kabinet, BKN, BIN. Dari 6 nama itu dikerucutkan oleh Menteri menjadi 3 nama yang diberikan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menetapkan 1 nama. Proses seperti itu sama saja dengan menihilkan ruang usulan DPR PB,” tegas Filep.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah lulusan Universitas Hasanuddin ini mengungkapkan bahwa kepentingan politik Pemerintah sangat terlihat dalam penentuan Pj Gubernur.

“Jadi kalau mau jujur, kita seharusnya bertanya, mengapa Permendagri memberi ruang bagi Pemerintah untuk ikut mengusulkan nama calon Pj Gubernur? Itu seolah memperlihatkan adanya kepentingan politik supaya Pj Gubernur harus sejalan dengan kata Pemerintah,” kata Filep lagi.

Padahal, lanjut Filep, Permendagri ini lahir karena Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022. Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pemerintah harus memetakan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah dan juga memperhatikan kepentingan daerah.

MK kemudian memerintahkan supaya dibuat peraturan teknis mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah sehingga lahirlah Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Perintah MK ini kan sebenarnya mau menegaskan bahwa DPR PB berikut usulannya merupakan representasi riil masyarakat Papua Barat. Nah kalau Pemerintah juga memberi usulan, lalu dimana ruang Otonomi Khusus itu?” tanya Filep.

“Pasal 4 dan 5 Permendagri itu sudah mengunci mati semuanya. Jadi dalam konteks Permendagri, tidak ada keharusan memakai usulan hasil rapat paripurna DPRD karena Menteri juga boleh mengusulkan 3 nama. Apabila hasilnya tidak sesuai dengan usulan DPRD, maka tidak ada konsekuensi hukum lain selain menerima. Di sinilah kita orang Papua hanya bisa menonton di tanah sendiri,” tegas Filep lagi.

Oleh sebab itu, Senator Filep meminta Kemendagri untuk mengingat bahwa secara politik rakyat di daerah lebih percaya kepada keputusan lembaga wakil rakyat dibandingkan dengan usulan pemerintah. Dari persoalan ini, dalam konteks Otonomi Khusus sudah terlihat bahwa secara perlahan pemerintah pusat terkesan mengebiri kewenangan dan aspirasi rakyat Papua.

“Jadi saya ingatkan, jangan mengebiri Otsus Papua, terlebih di saat rakyat sedang tidak percaya,” tandasnya. [GRW/redaksi]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Penjabat Kepala DaerahPermendagriSenator Papua Barat
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Komite III DPD RI Salurkan Sembako ke Pengungsi Moskona Bintuni

Ketua Komite III DPD RI Salurkan Sembako ke Pengungsi Moskona Bintuni

Desember 22, 2025
Soal Kompensasi Masyarakat Adat Papua, Dr Filep: Pemerintah harus Jujur dan Adil

Soal Kompensasi Masyarakat Adat Papua, Dr Filep: Pemerintah harus Jujur dan Adil

November 5, 2025
Hentikan Pembangunan, Pemerintah RI Diminta Selesaikan Akar Masalah Papua

Hentikan Pembangunan, Pemerintah RI Diminta Selesaikan Akar Masalah Papua

Oktober 30, 2025

Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Papua Barat

September 6, 2025

Otsus Amanatkan Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas, Pemda Wajib Bekali dan Upgrade Keahlian

Agustus 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?