JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Menyikapi beredarnya video penyiksaan terhadap seorang warga sipil yang diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit Yonif Raider 300/Brawijaya di Papua, Perkumpulan Advokad Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua angkat bicara.
Direktur Eksekutif PAHAM Papua, Gustaf R Kawer, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, segera mengambil langkah tegas.
“Komandan dan pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil wajib diproses hukum dan dipecat dari kesatuan,”kata Kawer melalui press release yang diterima media ini, Jumat (22/03/2024).
Gustaf Kawer mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).
“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,”katanya.
Seharusnya, lanjut Gustaf Kawer, apabila yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut.
“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, perlu dilakukan investigasi menyeluruh. Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum atau extra judicial killing,”pungkasnya. [GRW/redaksi]