
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara setelah pegawainya melakukan pungli dan pemerasan terhadap tahanan. Dua Rutan yang dinonatifkan yaitu Mako Puspomal Jakarta Utara dan Mako Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Khusus untuk (Rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Senin, 29 April 2024.
KPK mendapatkan 214 pegawai baru dari penerimaan pegawai negeri beberapa waktu lalu. Sebagian akan ditempatkan di rutan untuk menggantikan pegawai yang dipecat.
Penonaktifan rutan ini tidak permanen. Ali juga memastikan penonaktifan rutan ini tidak ada mengganggu penanganan perkara.
“Kami ingin pastikan proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut, karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting sistem di penindakan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. (***)













