Merauke, satukanindonesia.com – Pengurus Pusat PMKRI dan Pengurus PMKRI Cabang Merauke melakukan kunjungan ke kantor Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kunjungan tersebut merupakan kunjungan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang bertema: “Persoalan PSN( Food Estate)?”. Rapat Dengar Pendapat ini, bertujuan untuk mendiskusikan isu krusial PSN dalam kerangka Laudato S’i untuk perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya dan masyarakat Hukum adat secara khusus. Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini disambut hangat oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu beserta jajaran anggota MRPS. Pembahasan difokuskan pada dampak PSN yang semakin mengkhawatirkan di Papua Selatan. Mario Mere, mewakili Lembaga Ekologi dan Masyarakat Adat Pengurus Pusat PMKRI, menekankan urgensi penanganan masalah ini. Ia menuding Program Strategis Nasional sebagai salah satu faktor yang mengancam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada perlindungan ekosistem justru memperparah keadaan. Mengacu pada ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus, Mario menyerukan kebijakan politik pro-ekologi di tingkat global, nasional, dan lokal. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dialog antar komunitas dan agama untuk mencapai keseimbangan ekologis, sebuah ajakan yang sejalan dengan nilai-nilai Katolik yang dianut PMKRI.
Ketua PMKRI Cabang Merauke, Kristianus Samkaki memberikan pandangan bahwa kami ingin menyampaikan bahwa masyarakat adat hari ini hampir sudah tidak punya tempat berlindung selain di Majelis Rakyat Papua Selatan sebagai reprsentasi kultural, tetapi jika kemudian MRPS tidak mengindahkan permohonan mereka maka negara sedang menghancurkan masyaraktnya sendiri dan tentu ini bertentangan dengan amanat alinea ke 4 dalam UUD NKRI yang berbunyi ” negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “. Sama halnya juga dalam UUD NKRI pasal 18b ayat 2 yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Yoram Oagay, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Merauke juga menyoroti praktik intimidasi terhadap aktivis lingkungan, Vinsen Kwipalo, yang selama ini aktif memperjuangkan pelestarian hutan adat di wilayah Papua Selatan. Kami menuntut keadilan bagi pejuang lingkungan seperti Bapak Vinsen Kwipalo. Jangan ada lagi intimidasi terhadap masyarakat atau aktivis yang menyuarakan kebenaran. Kami PMKRI cabang Merauke melihat kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan hak dasar masyarakat adat Merauke.
Pandangan dari ketua MRPS, Damianus Katayu, menambahkan bahwa investasi penting dalam konteks pembangunan, tapi seharusnya investasi itu pro rakyat. Investasi harus menguntungkan masyarakat, karena hakekatnya investasi untuk kesejahteraan semua pihak.
“Maka kesejahteraan itu harus kita konkritkan dia seperti apa kepada orang asli Papua. Itu menjadi penting. Kalau hanya bicara kesejahteraan itu awang-awang, tidak jelas. Harus kita konkritkan, orang Papua harus dapat apa dari sebuah investasi, itu yang harus jelas,”
MRPS juga mendukung gerakan Masyarakat dalam menggugat UU Omnibus law Cipta Kerja.













