• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
264 excavator untuk projects cetak sawah di Papua//ISTIMEWA

PSN di Merauke Dinilai Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati

September 25, 2024
Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Mei 9, 2026
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
ADVERTISEMENT
Indonesia dan Filipina Kerja Sama Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis Global

Indonesia dan Filipina Kerja Sama Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis Global

Mei 9, 2026
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
Kapolri Kembali Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri, Kapolda Jabar hingga Kapolres Depok Berganti

Kapolri Kembali Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri, Kapolda Jabar hingga Kapolres Depok Berganti

Mei 9, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil

Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

Mei 9, 2026
BMKG: Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Berawan Sepanjang Sabtu

BMKG: Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Berawan Sepanjang Sabtu

Mei 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PSN di Merauke Dinilai Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati

[Daerah - PSN di Merauke Dinilai Melanggar Ketentuan Pidana]

September 25, 2024
in Daerah, Hukum, News, Ragam Info
0
0
SHARES
325
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
264 excavator untuk projects cetak sawah di Papua//ISTIMEWA
264 excavator untuk projects cetak sawah di Papua//ISTIMEWA

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) beserta 10 Perusahaan Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kabupaten Merauke segera hentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam.

Pasalnya, perlindungan terhadap eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam yang terletak di kabupaten Merauke telah dilindungi oleh Mentri Kehutanan Republik Indonesia sebelum adanya proyek MIFFE tahun 2009 maupun PSN pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi Tahun 2023 di Kabupaten Merauke.

Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H.,MH mengatakan, fakta eksistensi kebijakan perlindungan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke lengkap dengan nama-namanya secara terperinci disebutkan dalam beberapa kebijakan.

Diantaranya, Cagar Alam Danau Bian, Merauke, Papua, 110.463,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.757/Menhut-II/2013 Tanggal 31 Oktober 2013.

Cagar Alam Bupul, Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999

Cagar Alam Pulau Pombo, Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.

Suaka Margasatwa Pulau Dolok PULAU, Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.

Suaka Margasatwa Pulau Komolon, Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982.

Suaka Margasatwa Muara Savan, Merauke, Papua. 8,261 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999.

Taman Nasional Wasur, Merauke, Papua. 413.810 Ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 282/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997.

 

Dijelaskannya, pada perkembangannya eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam beserta wilayahnya di Kabupaten Merauke itu masih tetap dipertahakan oleh Pemerintah provinsi Papua dan Pemkab Merauke sebagaimana tercermin dalam pada Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013-2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010-2030 sebagai berikut.

1. Kawasan Cagar Alam BUPUL terdapat di Distrik elikobel, Distrik Muting, Distrik Jagebob dan Tanah Miring;

2. Kawasan Cagar Alam PULAU POMBO terdapat di Distrik Kimaam

3. Suaka Margasatwa DANAU BIAN terdapat di distrik Muting dan Distrik Ulilin

4. Suaka Margasatwa PULAU DOLOK terdapat di Distrik Tabonji, Kimaam dan Distrik Waan

5. Suaka Margasatwa PULAU KOMOLON terdapat di Distrik Kimaam.

6. Suaka Margasatwa MUARA SAVAN di Kabupaten Merauke

7. Taman Nasional Wasur terdapat di Distrik Sota, Distrik Noukenjerai dan Distrik Merauke.

Dengan demikian maka berkaitan dengan adanya pengembangan PSN di Kabupaten Merauke yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda atas bantuan Perusahaan Swasta Maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan Kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10 (sepuluh) perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024, dengan lahan seluas 541.094,37 hektar, yang secara administrasi tersebar di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind dan Kurik, Kabupaten Merauke.

PSN Pengembangan pangan dan energi di kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan meningkatkan Krisis Lingkungan Hidup.

Tentunya akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di kabupaten Merauke yang telah dilindungi.

 

Fakta kehancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam disebutkan diatas didasarkan pada luas lahan yang diberikan kepada Perusahaan beserta tempat beroperasinya sebagai berikut.

Pertama, PT Global Papua Abadi, Luas Lahan 30.777,9 hektar di Distrik Tanah Miring dan Jagebob.

Kedua, PT Murni Nusantara Mandiri, Luas Lahan 39.579 hektar di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Animha.

Ketiga, PT Andalan Manis Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Tanah Miring dan Animha.

Keempat, PT Semesta Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota.

Kelima, PT Berkat Tebu Sejahtera, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota.

Keenam, PT Agrindo Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Eligobel.

Ketujuh, PT Sejahtera Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 di Distrik Ulilinm

Kedelapan, PT Global Papua Makmur, Luas lahan 59.963,07 Hektar di Distrik Ulilin dan Eligobel.

Kesembilan, PT Dutamas Resources International, Luas Lahan 60.000 di Distrik Eligobel.

Kesepuluh, PT Borneo Citra Persada, Luas lahan 50.772,4 hektar di Distrik Malind, Kurik, Animha.

Mengingat seluruh wilayah tempat beroperasinya kesepuluh Perusahaan pengemban PSN Proyek di kabupaten Merauke jelas-jelas masuk dalam dalam wiayah eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam yang telah dilindungi.

“Maka jelas-jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta Perusahaan telah menyalahgunakan kebijakan pemanfaatan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam,”sebut Gobay.

Selanjutnya, ia mengemukakan, untuk diketahui bahwa pemanfaatan Taman Nasional hanya diperbolehkan untuk.

a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam. c. penyimpanan dan atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam. d. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. e. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat (Pasal 35 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

 

Sementara itu, pemanfaatn Suaka Margasatwa hanya diperbolehkan untuk. a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam
c. penyimpanan dannatau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas. dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya (Pasal 34, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

Sedangkan, pemanfaatan Cagar Alam hanya diperbolehkan untuk. a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam. c. penyerapan dan atau penyimpanan karbon. dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya (Pasal 33, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

Pada prinsipnya dalam kebijakan pemanfaatan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam diatas tidak ada satupun pasal atau ayat dalam Pasal 33 – Pasal 35, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 menyebutkan Tebu, Bioetanol ataupun Padi sehingga jelas-jelas menunjukan bahwa Pengembangan Proyek Strategis Nasional Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan Eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan atas fakta kebijakan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), dan Surat Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10 (sepuluh) perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024, dengan lahan seluas 541.094,37 hektar, yang secara administrasi tersebar di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind dan Kurik, Kabupaten Merauk.

Maka jelas menunjukan, bahwa Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 (sepuluh) Perusahaan yang menjalankan Proyek Strategis Nasional Di Merauke telah melanggar ketentuan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli” Sebagaimana diatur pada Pasal 19, ayat (1) dan ayat (3), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Apabila pada prakteknya Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 (sepuluh) Perusahaan terus menjalankan Proyek Strategis Nasional Di Merauke yang jelas-jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya maka Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 Perusahaan “dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (1), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Berdasarkan uraian diatas maka, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku Kuasa Hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend menegaskan.

1. Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Proyek Stretgis Nasional Di Merauke Yang Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.

2. Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia wajib melindungi Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke.

3. Kapolri dan atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pada Departemen Pembinaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnva Segera Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Tindak Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.

4. Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke segera tegakkan Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013-2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010-2030.

5. Perusahaan-perusahaan Pengemban Proyek Strategis Nasional Di Merauke Segera Hentikan Praktek Penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AnimhaDistrik Tanah MiringEligobelEmanuel GobayJagebobJayapuraKabupaten Merauk.Ketentuan Pidana Keanekaragaman HayatiMalind dan KurikMeraukeproyek MIFFE tahun 2009PSNSatukanindonesia.comSotaUlilin
ShareTweetSend

Related Posts

Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Wawali Harris Bobihoe : Mukota Kadin Diharapkan Hasilkan Program Kerja Nyata Dan Mensejahterakan Masyarakat

Mei 9, 2026
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Galian Kabel Picu Kemacetan, Walikota Bekasi Kembali Tindak Galian Kabel Tak Berizin di Jatiasih

Galian Kabel Picu Kemacetan, Walikota Bekasi Kembali Tindak Galian Kabel Tak Berizin di Jatiasih

Mei 3, 2026

Tri Adhianto Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi

Mei 3, 2026

Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Mei 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?