
Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai bulan Juni 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai negara. Keputusan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 3 Maret 2026, yang menjadi landasan hukum utama pemberian tunjangan tahun ini. Berdasarkan laporan Bansos, Pasal 15 dalam aturan tersebut mengonfirmasi bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni mendatang.
Apabila terdapat kendala administratif pada lembaga tertentu yang menghalangi pencairan tepat waktu, proses pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Hal ini bergantung sepenuhnya pada kesiapan data dan administrasi di masing-masing instansi pemerintah.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Pemerintah memandang gaji ke-13 sebagai apresiasi nyata terhadap pengabdian para pegawai kepada bangsa dan negara.
Penerima dana ini mencakup kategori yang luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri. Pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan khusus lainnya juga masuk dalam daftar pihak yang berhak menerima.
Namun, terdapat kriteria pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dan digaji oleh instansi tempat penugasan tersebut juga tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Besaran nominal yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat lainnya. Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat masing-masing.(***)













