
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah telah membekukan izin usaha PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang terletak di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah dibekukan sejak dua pekan lalu.
“Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan,” ucap Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, sebagaimana dilansir iNews.id, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki.
Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
“Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut,” tutur Bahlil.
Bahlil juga mempersilakan jika PT Indobuildco melakukan protes kepada pemerintah, namun menurutnya pemerintah juga bisa mengambil keputusan.
“Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara,” kata dia.(***)













