
JAKARTA, satukanindonesia.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi tersebut membawa perubahan besar, yakni penghapusan Kementerian BUMN (KemenBUMN) yang kini digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru yang bertugas sebagai regulator.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara dan menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku.
“Dengan perubahan ini, posisi Kementerian BUMN tidak ada lagi. BPBUMN hadir khusus sebagai regulator, sementara pelaksana usaha berada di tangan Danantara,”tutur Supratman dalam keterangan yang dikutip, Minggu (28/09/2025).
Dalam skema baru ini, BPBUMN ditetapkan sebagai pemegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sedangkan saham seri B sebesar 99 persen akan dikuasai Danantara, entitas yang berfungsi sebagai operator bisnis.
Menurut Supratman, pemisahan peran tersebut penting untuk menciptakan pengelolaan yang lebih akuntabel.
“BPBUMN fokus mengatur dan mengawasi, sedangkan Danantara menjalankan fungsi usaha. Dengan begitu, peran keduanya tidak tumpang tindih,”ujarnya.
Revisi ini juga merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan di BUMN, sehingga perlu dilakukan perubahan mendasar pada sistem kelembagaan.
Selain itu, undang-undang yang baru juga menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas sebagai lembaga pengawas keuangan negara di tubuh BUMN.
“Harapannya, pengawasan yang lebih kuat ini bisa mendorong praktik good governance dan memperbaiki tata kelola perusahaan negara,”jelas Supratman.
Untuk mengatur proses transisi kelembagaan, pemerintah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna, penyusunan struktur BPBUMN akan dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama Sekretariat Negara.
Soal siapa yang akan memimpin BPBUMN, Supratman menegaskan bahwa keputusan ada di tangan Presiden.
“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk kepala BPBUMN, apakah dari pejabat yang ada sekarang atau tokoh profesional dari luar,”katanya.
Ia juga menambahkan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun masa transisi bagi pejabat yang masih merangkap jabatan sebelum aturan larangan berlaku sepenuhnya.
Terkait nasib perusahaan umum, seperti Perum Bulog, Supratman memastikan tetap berada di bawah pengaturan BPBUMN. Mekanisme detail, termasuk pengelolaan dividen saham seri A, akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut, seluruh fraksi kompak mendukung hasil pembahasan revisi UU BUMN.
“Kedelapan fraksi sudah menyatakan sepakat. RUU ini akan segera dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna,”ungkap Anggia.
Dengan begitu, RUU BUMN yang mencakup 84 pasal perubahan ini resmi lolos di tingkat komisi dan hanya tinggal menunggu pengesahan di paripurna untuk berlaku sebagai undang-undang baru. [/GRW]













