• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

September 28, 2025
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

[Nasional]

September 28, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
168
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi tersebut membawa perubahan besar, yakni penghapusan Kementerian BUMN (KemenBUMN) yang kini digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru yang bertugas sebagai regulator.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara dan menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku.

“Dengan perubahan ini, posisi Kementerian BUMN tidak ada lagi. BPBUMN hadir khusus sebagai regulator, sementara pelaksana usaha berada di tangan Danantara,”tutur Supratman dalam keterangan yang dikutip, Minggu (28/09/2025).

Dalam skema baru ini, BPBUMN ditetapkan sebagai pemegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sedangkan saham seri B sebesar 99 persen akan dikuasai Danantara, entitas yang berfungsi sebagai operator bisnis.

Menurut Supratman, pemisahan peran tersebut penting untuk menciptakan pengelolaan yang lebih akuntabel.

“BPBUMN fokus mengatur dan mengawasi, sedangkan Danantara menjalankan fungsi usaha. Dengan begitu, peran keduanya tidak tumpang tindih,”ujarnya.

Revisi ini juga merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan di BUMN, sehingga perlu dilakukan perubahan mendasar pada sistem kelembagaan.

Selain itu, undang-undang yang baru juga menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas sebagai lembaga pengawas keuangan negara di tubuh BUMN.

“Harapannya, pengawasan yang lebih kuat ini bisa mendorong praktik good governance dan memperbaiki tata kelola perusahaan negara,”jelas Supratman.

Untuk mengatur proses transisi kelembagaan, pemerintah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna, penyusunan struktur BPBUMN akan dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama Sekretariat Negara.

Soal siapa yang akan memimpin BPBUMN, Supratman menegaskan bahwa keputusan ada di tangan Presiden.

“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk kepala BPBUMN, apakah dari pejabat yang ada sekarang atau tokoh profesional dari luar,”katanya.

Ia juga menambahkan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun masa transisi bagi pejabat yang masih merangkap jabatan sebelum aturan larangan berlaku sepenuhnya.

Terkait nasib perusahaan umum, seperti Perum Bulog, Supratman memastikan tetap berada di bawah pengaturan BPBUMN. Mekanisme detail, termasuk pengelolaan dividen saham seri A, akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut, seluruh fraksi kompak mendukung hasil pembahasan revisi UU BUMN.

“Kedelapan fraksi sudah menyatakan sepakat. RUU ini akan segera dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna,”ungkap Anggia.

Dengan begitu, RUU BUMN yang mencakup 84 pasal perubahan ini resmi lolos di tingkat komisi dan hanya tinggal menunggu pengesahan di paripurna untuk berlaku sebagai undang-undang baru. [/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggia ErmariniBadan Pengaturan BUMN (BPBUMN)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)DPR RIKetua Komisi VI DPR RIMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Larangan Penyebaran Paham dalam KUHP Baru Dinilai Berpotensi Membatasi Ruang Demokrasi

Februari 9, 2026
UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025
Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025

Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

November 5, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?