• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

September 28, 2025
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Juni 15, 2026
ADVERTISEMENT
Sambut Tahun Baru Islam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pawai Meriah Malam 1 Muharram 1448 H

Sambut Tahun Baru Islam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pawai Meriah Malam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk di Desa Pasaribu Doloksanggul

Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk di Desa Pasaribu Doloksanggul

Juni 15, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial

Juni 15, 2026
Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Abaikan Hak Masyarakat Adat, MoU Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Papua Dikecam

Juni 15, 2026
Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Gas Natuna Mengalir ke Singapura, Batam Baru Kebagian? Projo Kepri Desak Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Gas Bumi

Juni 15, 2026
SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

SMSI Sulut Tancap Gas, Resmi Daftar di Kesbangpol dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Juni 15, 2026
Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Mendes PDT Tegaskan Pesantren Jadi Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Juni 15, 2026
Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

[Nasional]

September 28, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
169
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi tersebut membawa perubahan besar, yakni penghapusan Kementerian BUMN (KemenBUMN) yang kini digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru yang bertugas sebagai regulator.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara dan menyesuaikan dengan dinamika hukum yang berlaku.

“Dengan perubahan ini, posisi Kementerian BUMN tidak ada lagi. BPBUMN hadir khusus sebagai regulator, sementara pelaksana usaha berada di tangan Danantara,”tutur Supratman dalam keterangan yang dikutip, Minggu (28/09/2025).

Dalam skema baru ini, BPBUMN ditetapkan sebagai pemegang saham seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sedangkan saham seri B sebesar 99 persen akan dikuasai Danantara, entitas yang berfungsi sebagai operator bisnis.

Menurut Supratman, pemisahan peran tersebut penting untuk menciptakan pengelolaan yang lebih akuntabel.

“BPBUMN fokus mengatur dan mengawasi, sedangkan Danantara menjalankan fungsi usaha. Dengan begitu, peran keduanya tidak tumpang tindih,”ujarnya.

Revisi ini juga merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan di BUMN, sehingga perlu dilakukan perubahan mendasar pada sistem kelembagaan.

Selain itu, undang-undang yang baru juga menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas sebagai lembaga pengawas keuangan negara di tubuh BUMN.

“Harapannya, pengawasan yang lebih kuat ini bisa mendorong praktik good governance dan memperbaiki tata kelola perusahaan negara,”jelas Supratman.

Untuk mengatur proses transisi kelembagaan, pemerintah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Setelah undang-undang disahkan di rapat paripurna, penyusunan struktur BPBUMN akan dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama Sekretariat Negara.

Soal siapa yang akan memimpin BPBUMN, Supratman menegaskan bahwa keputusan ada di tangan Presiden.

“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk kepala BPBUMN, apakah dari pejabat yang ada sekarang atau tokoh profesional dari luar,”katanya.

Ia juga menambahkan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun masa transisi bagi pejabat yang masih merangkap jabatan sebelum aturan larangan berlaku sepenuhnya.

Terkait nasib perusahaan umum, seperti Perum Bulog, Supratman memastikan tetap berada di bawah pengaturan BPBUMN. Mekanisme detail, termasuk pengelolaan dividen saham seri A, akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut, seluruh fraksi kompak mendukung hasil pembahasan revisi UU BUMN.

“Kedelapan fraksi sudah menyatakan sepakat. RUU ini akan segera dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna,”ungkap Anggia.

Dengan begitu, RUU BUMN yang mencakup 84 pasal perubahan ini resmi lolos di tingkat komisi dan hanya tinggal menunggu pengesahan di paripurna untuk berlaku sebagai undang-undang baru. [/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggia ErmariniBadan Pengaturan BUMN (BPBUMN)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)DPR RIKetua Komisi VI DPR RIMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?