• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Harus Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan

Pemerintah Harus Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan

Oktober 22, 2021
Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Mei 18, 2022
Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Mei 18, 2022
ADVERTISEMENT
BKD Toba, Kembali Gelar Seleksi Terbuka  Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BKD Toba, Kembali Gelar Seleksi Terbuka Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Mei 18, 2022
Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Level 2 di Wilayah Kota Bekasi

Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Menular, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Waspada

Mei 18, 2022
Kasal Perintahkan Prajurit TNI AL Perhatikan Keluarga

Kasal Perintahkan Prajurit TNI AL Perhatikan Keluarga

Mei 18, 2022
Banjir yang Rendam 100 Rumah Warga Pekalongan Berangsur Surut

Banjir yang Rendam 100 Rumah Warga Pekalongan Berangsur Surut

Mei 18, 2022
TNI AL Tuan Rumah Pertemuan Internasional HSSC KE-14 di Bali

TNI AL Tuan Rumah Pertemuan Internasional HSSC KE-14 di Bali

Mei 17, 2022
Kasal : Prajurit TNI AL Harus Mampu Atur Waktu Agar Pekerjaan Efektif dan Efisien

Kasal : Prajurit TNI AL Harus Mampu Atur Waktu Agar Pekerjaan Efektif dan Efisien

Mei 17, 2022
Light Up The Dream, Inisiatif Mulia Insan PLN Untuk Bantu Sesama

Light Up The Dream, Inisiatif Mulia Insan PLN Untuk Bantu Sesama

Mei 17, 2022
TNI AL Gandeng Universitas Indonesia Bekali Personel Hukum Perjanjian

TNI AL Gandeng Universitas Indonesia Bekali Personel Hukum Perjanjian

Mei 17, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
Rabu, Mei 18, 2022
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Harus Jawab Kebingungan Masyarakat Soal PCR Syarat Semua Penerbangan

[Nasional]

Oktober 22, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Eno/Man
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Eno/Man

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (21/10/2021).

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Baca Juga: Komisi IX DPR Pertanyakan Peraturan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Test PCRDalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam,” kritik Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Baca Juga: Terbitkan Perpres 87/2021, Pemerintah Dorong Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Jabar
Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.

“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan. Oleh karenanya, pemerintah diminta bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.

“Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” imbaunya. Puan juga berharap agar pemerintah lebih memprioritaskan agar seluruh program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif. Ia menyebut, upaya itu akan lebih baik ketimbang memperberat syarat penerbangan.

“Integrasikan program vaksinasi dan aplikasi tracing PeduliLindungi dengan tes Covid. Kemudian perbanyak sosialisasi dan komunikasi publik yang lebih intens mengenai aturan dan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” paparnya.

Namun jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah. “Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” tutup Puan. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Mei 18, 2022
Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Mei 18, 2022

BKD Toba, Kembali Gelar Seleksi Terbuka Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Mei 18, 2022

Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Menular, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Waspada

Mei 18, 2022

Kasal Perintahkan Prajurit TNI AL Perhatikan Keluarga

Mei 18, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?