• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Jamin Revisi KUHP Tak Ganggu Kinerja KPK

Pemerintah Jamin Revisi KUHP Tak Ganggu Kinerja KPK

Juni 7, 2018
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Jamin Revisi KUHP Tak Ganggu Kinerja KPK

[Hukum]

Juni 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat tak akan mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Panitia Kerja Pemerintah RKUHP Muladi dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (06/06/2018).

Muladi menyebut core crime (tindak pidana pokok) yang ada di dalam RKUHP itu memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak akan mengganggu KPK, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK, undang-undangnya juga sama,” kata Muladi, “Jadi tidak ada maksud undang-undang ini (RKUHP) mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK.”

Muladi mengatakan pihak-pihak yang mengkritik RKUHP ini sepertinya tak membaca aturan peralihan yang tertuang dalam Pasal 729, sehingga menganggap kewenangannya akan dihilangkan.

Padahal, kata Muladi lembaga yang menangani tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi tetap dapat menangani berdasarkan kewenangan lembaga tersebut yang diatur dalam undang-undang masing-masing.

“Saya ulangi saat undang-undang ini berlaku, ketentuan BAB tentang tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatru dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM,” tuturnya.

Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan dalam tindak pidana korupsi yang terkenal tindak pidana pokoknya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu Pasal 2 melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan kerugian keuangan negara. Kalau Pasal 3 itu menyalahgunakan wewenang dan suap. Itu adalah core-nya,” kata dia.

Tindak pidana pokoknya itu lah, kata Muladi yang dimasukkan ke dalam BAB Tindak Pidana Khusus RKUHP. Menurut dia, tindak pidana pokok korupsi disertakan dalam RKUHP dimaksudkan sebagai jembatan terhadap Undang-Undang Tipikor yang telah ada.

Sehingga, sambung Muladi tak mungkin pemerintah melemahkan KPK melalui perubahan RKUHP. Politikus senior Partai Golkar itu menilai ada salah paham dan salah pengertian mengenai keberadaan tindak pidana pokok korupsi dalam RKUHP.

“Jadi tidak mungkin, saya sendiri turut merancang Undang-Undang KPK, masa mau mengancurkan KPK, tidak mungkin,” tuturnya.

“Jadi ini sangat penting untuk diperhatikan, persoalannya apakah kami akan melemahkan KPK, apakah kami akan mendeligitmasi tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada,” demikian Muladi.

Sebelumnya, tindak pidana khusus yang masuk dalam RKUHP selain tindak pidana korupsi adalah tindak pidana berat terhadap HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumRevisi KUHPSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?