• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia

Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia

Juli 5, 2021
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perketat Syarat Masuk Indonesia

[Nasional]

Juli 5, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
WNA melakukan perjalanan masuk ke Indonesia.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Penambahan syarat bagi pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) itu diumumkan Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Ganip mengatakan Penambahan syarat tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah terjadi peningkatan sebarang Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Berdasarkan edaran tersebut, WNA yang akan masuk ke Indonesia harus sudah menerima vaksin Covid-19 dengan bukti kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Namun kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Persyaratan lainnya adalah WNA yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat negatif Covid-19 dibuktikan dengan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR dalam kurun waktu pengambilan spesimen maksimal 3×24 jam.

Setelah dokumen terverifikasi, WNA tersebut harus kembali langsung menjalani tes usap (swab) PCR di bandara.

Jika hasilnya positif, maka akan ada perawatan lanjutan oleh petugas kesehatan yang bertugas. Sementara jika hasil PCR negatif maka WNA akan melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam.

Ganip mengatakan, WNA termasuk diplomat asing, kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani isolasi di tempat yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung mandiri.

Sementara bagi diplomat dan keluarga asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam.

“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, maka dapat melakukan isolasi mandiri selama 8×24 jam,” kata Ganip.

Pada hari ke-7 isolasi mandiri, WNA akan kembali melakukan tes swab PCR yang kedua. Jika hasil swab negatif, pelaku perjalanan bisa meneruskan perjalanan di Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.

“Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,” ucap Ganip.

Syarat Masuk RI Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Pelaku perjalanan internasional WNI juga memiliki beberapa syarat untuk bisa masuk Indonesia.

Pertama, WNI harus memiliki hasil tes Covid-19 negatif dibuktikan dengan pemeriksaan PCR dari negara asal maksimal 3×24 jam.

Perbedaan persyaratan ada pada status vaksinasi Covid-19. WNI yang belum mendapat vaksin dari negara asal akan mendapat vaksin di dalam negeri setelah melakukan isolasi mandiri 8 hari dan dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR kedua.

“Bagi WNI yang belum divaksin akan mendapatkan vaksin Covid-19 di dalam negeri setelah selesai melakukan isolasi mandiri dan tes ulang PCR negatif di hari ke-7 isolasi,” kata Ganip.

Selain itu, hanya pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri yang mendapat akomodasi tempat isolasi mandiri dari pemerintah.

WNI pelaku perjalanan internasional di luar kriteria tersebut harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri.

“Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan tersebut,” tutur Ganip. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Masuk IndonesiaPengetatan SyaratPerjalanan InternasionalWNAWNI
ShareTweetSend

Related Posts

Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Mei 21, 2026
KBRI KL Imbau WNI Tanpa Izin Segera Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

KBRI KL Imbau WNI Tanpa Izin Segera Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

April 16, 2026
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI : Keselamatan WNI di Timur Tengah dan Stabilitas Energi Global Merupakan Prioritas Nasional

Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI : Keselamatan WNI di Timur Tengah dan Stabilitas Energi Global Merupakan Prioritas Nasional

Maret 13, 2026

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Pemilu di Tanzania

November 3, 2025

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?