• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Aturan Dine-in 20 Menit, Hingga Mal Akhirnya Boleh Dibuka

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Aturan Dine-in 20 Menit, Hingga Mal Akhirnya Boleh Dibuka

Juli 26, 2021
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Wamenkop: Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Juni 29, 2026
Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Aturan Dine-in 20 Menit, Hingga Mal Akhirnya Boleh Dibuka

[Nasional]

Juli 26, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlakunya PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Presiden Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah, mulai dari diperbolehkannya makan di warung makan dengan batas waktu tertentu, hingga mulai diizinkannya mal untuk dibuka, berikut kelonggaran yang dirangkum SatukanIndonesia.com:

Makan Ditempat Diperbolehkan Tetapi Hanya 20 Menit

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.

Restoran Dalam Gedung Tertutup Belum Boleh Dine in

Berbeda dengan pedagang yang memiliki tempat usaha ditempat terbuka, restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.

Mal Boleh Dibuka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Pasar Rakyat Dibuka Secara Terbatas

Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.

Dilansir dari CnnIndonesia.com, berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021:

DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon

Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Jawa Tengah
Kabupaten Jepara
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kabupaten Situbondo

Bali
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

(FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 2 Agustus 2021Aturan TerbaruDaerah PelaksanaDiperpanjangPPKM Level 4
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendagri Terbitkan Instruki Pemberlakukan PPKM Level 4 di Sejumlah Wilayah

Kemendagri Terbitkan Instruki Pemberlakukan PPKM Level 4 di Sejumlah Wilayah

Maret 1, 2022
4 Kota di Pulau Jawa Terapkan PPKM Level 4 Hingga 28 Februari dan Ini Aturannya

4 Kota di Pulau Jawa Terapkan PPKM Level 4 Hingga 28 Februari dan Ini Aturannya

Februari 22, 2022
Berlaku Mulai 5 Oktober, PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Sisakan Enam Kabupaten/Kota

Berlaku Mulai 5 Oktober, PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Sisakan Enam Kabupaten/Kota

Oktober 4, 2021

Nekat Beroperasi, 4 Kafe Digerebek! Belasan Wanita Diamankan Polisi

Agustus 23, 2021

Hari Ini Ancol Kembali Dibuka, Ini Syarat Bagi Pengunjung yang Ingin Datang

Agustus 18, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?