
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlakunya PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada sejumlah usaha kecil sehingga dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Presiden Jokowi mengatakan teknis mengenai kelonggaran terhadap operasional usaha itu akan diatur pemerintah daerah setempat. Menurut dia kelonggaran juga diberikan namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan pemerintah, mulai dari diperbolehkannya makan di warung makan dengan batas waktu tertentu, hingga mulai diizinkannya mal untuk dibuka, berikut kelonggaran yang dirangkum SatukanIndonesia.com:
Makan Ditempat Diperbolehkan Tetapi Hanya 20 Menit
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.
Restoran Dalam Gedung Tertutup Belum Boleh Dine in
Berbeda dengan pedagang yang memiliki tempat usaha ditempat terbuka, restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.
Mal Boleh Dibuka
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Pasar Rakyat Dibuka Secara Terbatas
Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.
Dilansir dari CnnIndonesia.com, berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Jepara
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kabupaten Banjarnegara
Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Tuban
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kabupaten Situbondo
Bali
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
(FA/SI).













