
Jakarta, SatukanIndonesia.com –Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Pernyataan penolakan hasil KLB tersebut disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, Rabu (31/3/2021).
Adapun alasan Pemerintah menolak hasil KLB Demokrat itu, menurut Yasonna, dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
“Dokumen yang belum dilengkapi tersebut antara lain perwakilan pimpinan daerah (DPD), perwakilan pimpinan cabang (DPC) serta tidak disertainya mandat Ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna menyampaikan jika pihak KLB Demokrat merasa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, maka Ia menyarankan agar pihak KLB Demokrat menggugatnya ke Pengadilan.
Yasonna juga menegaskan bahwa Pemerintah bertindak obyektif dan transparan dalam memberi keputusan terkait kekisruhan Partai Demokrat. Dengan demikian dia menyangkal tudingan-tudingan miring yang selama ini dilontarkan kepada pemerintah.
“Kami menyesalkan statement yang menuding pemerintah campur tangan memecah belah partai politik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KLB partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggeser posisi AHY. Hasil KLB Sibolangt itu juga menunjuk eks ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(*)













