
Toba, SatukanIndonesia.Com -Evaluasi Pemerintah Kecamatan merupakan amanat Undang-undang No. 17 Tahun 2018, ayat 1, “bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan Evaluasi terhadap kinerja kecamatan.
Evaluasi Kinerja Kecamatan adalah merupakan kegiatan rutin setiap tahun dilakukan, dan diketahui bahwa pelaksanaan dalam dua tahun terakhir tidak terlaksana, akibat Pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2020- 2021 lalu.
Dalam arahannya, Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus, mengatakan, “Pelaksanaan evaluasi tidak hanya tujuan mencari Kecamatan Terbaik di Kabupaten Toba, namun lebih se-jauh mana Kecamatan dapat melakukan pencapaian implementasi tugas pokok dan fungsi Camat dalam memimpin Kecamatan, “sebut Pj. Sekda dipengantarnya.
Lebih lanjut, Bupati Toba, bahwa tujuan Evaluasi diharapkan meningkatkan kemampuan para Camat di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dalam menterjemahkan nilai Pembangunan dan terlebih meningkatkan partisipasi swadaya gotong-royong masyarakat, mulai dari tingkat Kecamatan sampai ke Desa, dengan tujuan menguatkan kerukunan masyarakat, yakni melalui gerakan partisipasi dan kerjasama dalam pembangunan Desa.
Diakhir sambutannya, dihadapan unsur Kecamatan dan Desa se-tempat, kembali beliau mengingatkan, supaya menerapkan Filosofi Batak NaRaja, yakni : Batak Namarugamo, Batak Namaradat, Batak Namaruhum, Batak Namarparbinotoan, sebut Bupati sembari menyegarkan kembali akan makna dan tujuannya. Dan tak luput beliau, kembali menghimbau agar program Tarhilala untuk digalakkan kembali, guna memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan pertanian sederhana guna meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, serta disektor kebersihan untuk dapat mengumpulkan sampah plastik, guna menjaga lingkungan, dan dapat dijual ke bank sampah. Sehingg hashtaq/ Tagar # Camat Unggul, Kecamatan Bersinar, dapat terwujud, tutup Bupati Poltak.

Sebelumnya, Pj.Sekda, Drs. Agus Sitorus, dipengantar laporannya, menyampaikan, bahwa terkait pelaksanaan penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan, untuk tahun 2022, didasari Undang- Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Pj. Sekda, mengatakan, terhadap amanat Peraturan Pemerintah, No. 17 Tahun 2018, tentang Kecamatan, dan merujuk Surat Pj. Sekda Provsu, Nomor : 138/5002, tanggal 12 Mei 2022, tentang Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Tak luput disampaikan terkait Keputusan Bupati Toba, Nomor : 406 Tahun 2022, tentang dasar pelaksanaan, yakni pembentukan tim penilai evaluasi.
Masih Pj. Sekda, Drs. Augus Sitorus, maksud dan tujuan pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan, salah satunya untuk mengukur tingkat pencapaian pemerintah kecamatan, dan peningkatan kapasitas aparatur ditingkat kecamatan tersebut.
Terkait, Evaluasi Kinerja Kecamatan, merujuk Surat Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara, Nomor : 138/5002 tersebut, disebut kan, bahwa Kecamatan Terbaik disetiap Kabupate/ Kota diusulkan dalam penilaian adalah Camat yang telah menjabat, atau yang pernah menjabat Camat.
Lebih jelas, terkait Surat Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara tersebut, Pj. Sekda Toba, Augus Sitorus, menjelaskan bahwa sesuai kriteria tersebut, hanya 11 Kecamatan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, yang dapat memenuhi syarat kriteria tersebut.

Diteruskan, Agus Sitorus, 11 Kecamatan yang memenuhi kriteria, adalah : Tampahan, Habinsaran, Sigumpar, Nassau, Parmaksian, Ajibata, Siantar Narumonda, Uluan, Borbor, Porsea, dan terakhir Balige, sedangkan, yang belum berkesempatan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Laguboti, Lumbanjulu, dan Bonatua Lunasi, disebabkan Camat masih menjabat Pelaksanaan Tugas, dan 1 Camat dalam kriteria masa Evaluasi baru saja menjabat, sembari Pj. Sekda Agus, memaparkan jadual pelaksanaan bagi masing-masing Kecamatan, (disampaikan pada saat Evaluasi, di Kecamatan Tampahan, Senin, pagi, 18 Juli 2022, kemaren, red).
Terpisah dalam wawancara reporter satukanindonesia.com, bersama Kabag Tapem Setdakab Toba, Samuel Lumbanraja, diruang kerjanya, Senin, sore, (01/8/2022), menjelaskan, bahwa agenda Evaluasi dilaksanakan setiap tahunnya, merujuk PP. Nomor : 17 Tahun 2018.
“Terkait agenda ini, prinsipnya, kita bukan hanya mencari Camat yang terbaik, lebih jauh, untuk mengukur, apakah Camat- Camat memahami Tupoksinya, kesitu sebenarnya utamanya, kita lakukan evaluasi dan ada indikator, banyak itu tupoksi OPD-nya, “sebut pria lulusan Jati Nangor, purna Praja STPDN Angkatan XIV tersebut.
Lanjutnya, lebih jelas terkait Evaluasi Kinerja Camat, “Aku, sebagai Kabag Tapem, Aku melihat, seberapa sering sebenarnya, pihak Kecamatan, melaporkan, pelaporan program kerja mereka (kecamatan, red), “beber pria yang sebelumnya juga dipercaya sebagai Kabid Ekonomi, di OPD Badan Perencanaan Daerah (Bappeda, red) Kabupaten Toba tahun 2018- 2022 akhir bulan Maret tersebut.
Masih diteruskannya, Evaluasi melibatkan Tim dan secara khusus, selain Tapem sebagai penanggung jawab program, 12 OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), juga dilibatkan dalam proses penilaian.
“Contoh dari sisi personil pejabat di Kecamatan, menjadi ‘Atensi’, ada itu yang pejabat Eselonnya belom maksimal ter- isi, seperti di Kecamatan Habinsaran, itu hanya satu (1), Eselon IV-nya yang ter-isi, Sekcam dan 3 Kasi kosong, otomatis pelayanan tidak maksimal, “ungkap pria yang bergelar Sarjana Sains Terapan Pemerintah tersebut, (S.STP, red).
“Di Nassau juga begitu, Sekcam dan 1 orang Kasi yang ter- isi, yang lainnya kosong, 3 lagi kosong, itu juga menjadi perhatian kepada pihak OPD BKD, (Badan Kepegawaian Daerah, red), supaya segera ter- isi, dan pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal juga, “ungkapnya lagi.
Masih pria lulusan Pasca Sarjana, yang bergelar MSP tersebut, diterangkan kepada reporter satukanindonesia.com, dalam pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan, pihaknya juga menyiapkan instrumen penilaian, dan Ekspos oleh pihak Kecamatan, dengan melaporkan-nya dalam bentuk Hard Copy, yang selanjutnya diserahkan kepada pihaknya, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Toba.
“Ada sistematika-nya, terkait ekspos tersebut, antara lain, uraian permasalahan, solusi, dan terakhir saran, “papar pria yang pernah dipercaya menjadi Ajudan Bupati, (ADC, red), masa kepemimpinan Kasmin Simanjuntak ini.
Instrumen ini di buat, untuk menjawab permasalahan yang dihadapi, terlebih pencapaian realisasi program ditingkat Kecamatan tersebut, dan hal lainnya, dijelaskan, oleh karena padatnya, dan banyaknya program yang diperhadapkan, serta ditenggarai oleh kemampuan terbatas yang hadapi pihak Kecamatan tersebut.
“Terhadap tantangan ini, dalam tim kita libatkan 12 OPD, untuk dapat membantu dan diharapkan dapat memberi bantuan solusi yang tepat, akan permasalahan yang dihadapi, “tegasnya.
Terkait Camat terbaik, dari 11 Kecamatan di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara akan segera diumumkan pemenang-nya, sebab dijelaskan Samuel Lumbanraja, bahwa merujuk Surat Pj. Sekda Provinsi Sumatera Utara, yang telah diterima pihaknya, melalui Biro Pemerintahan, dijadualkan Minggu ketiga (3), bulan Agustus 2022 ini, akan diadakan perlombaan Kecamatan terbaik, yang sebelumnya akan diawali dengan penilaian secara faktual, dengan menurunkan pihak Tim Penilai dari Provinsi Sumatera Utara, ke- masing- masing Kecamatan terbaik, dari setiap Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, tutup pria yang dikenal ramah dan dekat dengan awak media tersebut.(GH/SIM)













