• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

Desember 23, 2022
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Petasan di Malam Tahun Baru 2023

[Daerah]

Desember 23, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan petasan pada malam pergantian tahun baru 2023 yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peristiwa kebakaran.

 

“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 22 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Arifin pun mengimbau agar masyarakat bisa menaati aturan tersebut dengan tidak menggunakan petasan pada malam perayaan tahun baru agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

“Kita imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pihaknya terus melakukan razia di sejumlah produsen petasan. Selain itu, ia mengimbau agar warga tidak berlebihan dalam menyambut tahun baru 2023.

“Razia terus kita lakukan, pengawasan juga terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah lokasi untuk perayaan Tahun Baru 2023. Heru mengatakan, puncak perayaan tahun baru 2023 akan berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu dilakukan untuk mengurai penumpukan pengunjung.

“Nanti kegiatannya ada di Taman Mini terus wilayah setiap kantor wali kota mengadakan tahun baru,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Kepala Sekretariat Presiden itu juga mengatakan nantinya akan ada perayaan kecil-kecilan di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman sampai dengan Blok M.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: larangan petasanPemprov DKI
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Mulai Cek Kesehatan Gratis, Sasar Pelajar dan Anak Putus Sekolah

Pemprov DKI Mulai Cek Kesehatan Gratis, Sasar Pelajar dan Anak Putus Sekolah

Juli 23, 2025
Soal BPJS Hewan, PSI Ingatkan Pemprov DKI untuk Perbanyak Puskeswan

Soal BPJS Hewan, PSI Ingatkan Pemprov DKI untuk Perbanyak Puskeswan

Juni 10, 2025
Polda Metro Jaya : Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal Berlaku Pada 13 November 2021

Pemprov DKI Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi per Awal November

Oktober 7, 2023

Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Warga DKI Wajib Cetak Ulang KTP Mulai 2024

September 18, 2023

Pemprov DKI Kaji Wacana WFH Saat KTT ASEAN di Jakarta

Mei 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?