ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru selama pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta. Melalui Kepgub Nomor 1312 Tahun 2021, PPKM Level 1 diberlakukan mulai 2 November-15 November.
Selama masa pemberlakuan ini, sejumlah penyesuaian terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari diberlakukan. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimum pengunjung 100%.
Penyesuaian jam buka pasar induk juga sudah disesuaikan dengan jam buka operasional. Selain itu, apotek dan toko obat sudah boleh buka selama 24 jam.
Meski demikian, pelonggaran tersebut bukan berarti masyarakat lengah protokol kesehatan. Dalam setiap aktivitas, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat tersebut juga diwajibkan sebagai langkah tracing.(***)













