• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pencairan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta dimulai Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Pencairan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta dimulai Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Maret 3, 2021
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pencairan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta dimulai Bulan Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

[Nasional]

Maret 3, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu diketahui akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

ADVERTISEMENT

“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, mereka masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” jelasnya.

Adapun untuk bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Cara dan Syarat dapatkan BLT UMKM

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

  1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama Lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang Usaha.
  5. Nomor Telepon.

Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Banpres ProduktifBantuan Langsung Tunaibantuan presidenBLTKemenkeuKemenkop UKM
ShareTweetSend

Related Posts

BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan, Walikota Tri Langsung Salurkan ke Warga

BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan, Walikota Tri Langsung Salurkan ke Warga

Juli 15, 2025
Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Juli 15, 2025
Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Juli 12, 2025

Kemenkeu Blokir Anggaran K/L 2024, Capai Rp 50 Triliun

Februari 13, 2024

Kemenkeu Ungkap Alasan Tarif Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen

Januari 16, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?