
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Karut-marutnya penegakan hukum di Indonesia saat ini, Pimpinan Daerah Kolektif KOSGORO 1957 Provinsi Papua Pegunugan angkat bicara menyerukan dan mendukung program pemerintah dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu dilakukannya reformasi total terhadap Lembaga Penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung.
Berbagai permasalahan yang melibatkan oknum penegak hukum seperti kasus jaksa Pinangki, perkara pembunuhan Brigadir Josua yang menyeret sejumlah oknum Polri mulai dari Perwira Tinggi Polri hingga Perwira Pertama, termasuk kasus dugaan suap Ismail Bolong melibatkan Pimpinan Bareskrim Polisi, kasus suap melibatkan beberapa Hakim Agung.
Hal itu disampaikan Maruli Tua Silaban, Pelaksana Tugas Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) KOSGORO 1957 Provinsi Papua Pegunungan pada saat menyampaikan Pandangan Umum dalam Musyawarah Kerja Nasional Pertama (Mukernas I) dan Perayaan HUT Ke-65 Kosgoro 1957, di Bandung, Sabtu, 26/11/2022.
Menurut Maruli, reformasi total dibidang hukum merupakan momentum yang tepat dilakukan saat ini seiring dengan proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam pembahasan saat ini di DPR.
“Dengan mencermati dan mengikuti dinamika penegakan hukum belakangan ini, mulai dari kasus pembunuhan Alm. Brigadir Yosua dengan tersangka beberapa Perwira Tinggi Polri dan Perwira Menengah, hingga perwira pertama Polri termasuk kasus dugaan suap Ismail bolong kepada petinggi di Bareskrim Polri, serta perkara-perkara hukum lainnya yang mendapat perhatian public dengan melibatkan aparat penegak hukum dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang di bahas di DPR dalam tahap II, kami PDK KOSGORO 1957 Provinsi Papua Pegunungan berpandangan menjadi momentum penting untuk mendukung program pemerintah untuk melakukan reformasi total dibidang hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung”, ujar Maruli didampingi Jacky Kajagi Kalman, Plt. Sekretaris PDK KOSGORO Provinsi Papua Pegunungan dihadapan peserta Mukernas I KOSGORO 1957 yang dilaksanakan di Hotel Ibis Trans, Bandung.
Maruli yang berprofesi sebagai Lawyer itu lebih lanjut menuturkan, bentuk reformasi total dibidang hukum dilakukan dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Kepolisian.
“Tiadanya pengawasan dan control terhadap fungsi reserse yang diemban Polri mengakibatkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia”, ujar Maruli pemilik Kantor Law Office MTS & Partners itu.
Terkait dengan harapan untuk melakukan reformasi total dibidang hukum, Maruli optimis dapat ditindak lanjuti secepatnya, pasalnya pesan itu langsung didengar dan dititipkan langsung kepada Anggota Komisi III DPR-RI yang merupakan bendaha Umum Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957.
“Harapan terkait dengan reformasi total dibidang hukum ini kami titipkan melalui Ibu Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., selaku Bendahara Umum (Bendum) PPK Kosgoro 1957 yang merupakan Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi Hukum yang saat ini sedang disibukkan dengan pembahasan RKUHP”, tutur Maruli mengakhiri pandangannya yang disambut meriah peserta MUKERNAS I KOSGORO 1957. (Lambardo/Redaksi).