Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantono menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) adalah upaya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Dengan kondisi ekonomi global yang melemah, langkah ini dianggap perlu dilakukan.
“Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” kata Gigih saat dihubungi, Jumat (6/1).
Gigih mengatakan, Perppu Cipta Kerja bisa berdampak positif bagi iklim usaha dan ekonomi nasional. Mengingat produktivitas bisa meningkat.
“Kalau isi Perppu Cipta Kerja itu 80 persen seperti UU Cipta Kerja. Kalau dari sisi saya itu positif, terutama terkait dengan proses pengaturan kemudahan berusaha dan pengaturan peningkatan produktivitas tenaga kerja,” lanjutnya.
Gigih menambahkan, adanya Perppu Cipta Kerja dapat mempermudah proses birokratisasi dunia usaha menjadi lebih mudah. Hal tersebut dianggapnya dapat berdampak terhadap perkembangan ekonomi.
Meski begitu, Gigih tetap memiliki catatan terhadap peraturan tersebut. “Kita perlu mengawal harmonisasi dan implementasi Perppu Cipta Kerja ini, khususnya dalam aspek memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan lahan,” jelasnyam
Jika tidak diatur lebih lanjut, Gigih menganggap kepastian hukum terhadap lahan bisa menjadi batu sandungan para investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Perppu Cipta Kerja sempat dikritik oleh sebagian pihak karena dinilai minim partisipasi publik dalam perumusannya. Menanggapi hal tersebut, Gigih sebagai akademisi merasa sudah dilibatkan dalam proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tentang partisipasi publik, pemerintah sudah melakukan itu. Saya kebetulan ikut merevisi UU Cipta Kerja, saya diundang tiga kali dalam kapasitas saya sebagai akademisi. Kemarin kami diskusi dengan sesama akademisi, juga pelaku usaha kecil,” pungkas Gigih.(***)