• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Desember 28, 2020
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

September 2, 2026
Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

September 2, 2026
GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

September 2, 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

September 2, 2026
Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

[Hukum]

Desember 28, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pembantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa. Selain itu, dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andi Irfan Jaya terbukti menjadi perantara suap dari terpidana dan buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa menegaskan, Andi melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelas jaksa.

Jaksa merinci sejumlah pertimbangan yang memberatkan Andi Irfan Jaya, seperti tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Kemudian, Andi juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Kendati, pertimbangan meringankan, Andi diyakini bahwa dia tidak menikmati uang dari Djoko Tjandra. “Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan,” jaksa menandasi.

Seperti dilansir Antara, Andi Irfan Jaya dinyatakan bersalah membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap dari Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.

Sesampainya di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan “action plan” kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Andi Irfan JayaDjoko TjandraHukumKorupsiPinangki Sirna Malasari
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?