• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022

Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022

September 19, 2022
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022

[Fokus Berita]

September 19, 2022
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Foto : Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof. Wiku Adisasmito (Dzikra – Satgas)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Meskipun demikian, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan, salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa Surat Edaran ini telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity. Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas Hewan Rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.

Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity.

Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat Kabupaten/Kota. Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari Zona Merah menuju Zona Merah, Hijau, Kuning, dan Putih. Kemudian dari Zona Kuning menuju Zona Hijau dan Putih, serta dari Zona Putih menuju Zona Hijau. Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.

“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut,” pungkas Prof. Wiku.

Terkait lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar diperlukan perlakuan yang merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian agar dapat dilalulintaskan dari Zona Hijau ke seluruh Zona Kabupaten/Kota, kemudian dari Zona Putih ke Putih, Kuning, dan Merah, serta dari Zona Kuning ke Zona Kuning dan Zona Merah, dan yang terakhir dari Zona Merah ke Merah. Kemudian untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar yang berasal dari luar negeri ( ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementrian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.

Sementara pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh Zona Kabupaten/Kota. Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

Di samping itu dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada bulan November mendatang, perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Sehingga diatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran ini seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan. Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya.

Terakhir, Satgas PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Tindakan Pengamanan Biosecurity dengan ketat. Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit.(*)

Komentar Facebook

Tags: BNPBPenyakit Mulut dan Kuku (PMK)
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025
Update Bencana Tapanuli Utara: Progres Penanganan dan Kondisi Terbaru

Update Bencana Tapanuli Utara: Progres Penanganan dan Kondisi Terbaru

Desember 4, 2025
Anggota DPR Sebut Skala Bencana di Tiga Provinsi Lampaui Kemampuan Penanganan Pemda

Anggota DPR Sebut Skala Bencana di Tiga Provinsi Lampaui Kemampuan Penanganan Pemda

Desember 3, 2025

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Akibat Siklon Tropis Senyar

November 29, 2025

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

November 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?