• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pergub ‘Diabaikan’, Penghuni Apartemen Mediterania Resah

Pergub ‘Diabaikan’, Penghuni Apartemen Mediterania Resah

Oktober 23, 2019
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Pergub ‘Diabaikan’, Penghuni Apartemen Mediterania Resah

[Ragam Info]

Oktober 23, 2019
in Ragam Info
0
0
SHARES
191
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Apartemen Mediterania Palace Residences. (Foto: Pontas.ID)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penghuni dan pemilik Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat tak kunjung merasa tentram dan nyaman. Pasalnya, para pemilik dan penghuni akan dibatasi akses baik untuk masuk dan keluar apartemen karena dianggap tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik.

Padahal, para pemilik dan penghuni telah melakukan pembayaran ke rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 272 Tahun 2019 tertanggal 23 April 2019.

Pegesahan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 5 Desember 2019.

“Dengan terbitnya Pergub ini, secara dejure pengurus yang lama, yakni Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) otomatis demisioner,” kata Humas P3SRS, David Solihin kepada wartawan di kantor P3SRS, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

Dengan demikian, lanjut David, P2RS tidak lagi memiliki legalitas hukum untuk mengelola sarana, prasarana serta aset yang ada di apartemen Mediterania.

Akibat persoalan ini kata David, Pihak PLN pernah akan memutuskan aliran listrik ke apartemen lantaran tak kunjung menerima pembayaran, “Akhirnya kami ambil alih untuk melakukan pembayaran pada bulan September lalu agar penghuni tidak terganggu,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan Pemprov DKI Jakarta segera mengatasi persoalan ini agar para pemilik dan penghuni memiliki kepastian dalam memenuhi kewajiban sebagai penghuni sekaligus menerima hak-hak yang seharusnya selaku penghuni.

“Kalau seperti ini namanya hak asasi kita dirampas. Dan terakhir kami tegaskan, P2RS tidak memiliki hak untuk menutup akses bagi pemilik dan penghuni,” pungkasnya.

Tarik Iuran
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga telah menerima aduan soal penghentian fasilitas listrik dan air penghuni apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pemutusan aliran listrik dan air pada Juli lalu mengakibatkan 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korban.

Menurut dia, pemutusan tersebut merupakan tindakan dari pengurus lama yaitu P2RS. Padahal, merujuk Peraturan Gubernur Nomor 132/2018 Tahun 2018 tersebut hanya pemilik yang menghuni rusun mempunyai hak memilih pengurus baru.

“Akan tetapi, pengurus lama justru masih menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL), biaya air PAM dan listrik, serta fasilitas lain. Bahkan, P2RS menghentikan distribusi air dan listrik,” kata Teguh ketika itu.

Sementara itu, dari laman Pengadilan Jakarta Utara, saat ini P2RS tengah menggugat P3SRS lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 325/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 31 Mei 2019.

Saat ini, PN Jakarta Pusat masih melakukan proses persidangan sengketa ini. Selain P3SRS, PT. Bank BNI Persero, Tbk Cq. Bank BNI KK Mangga Dua Mall dan PT. Bank Centeral Asia Tbk Cq. BCA KCP Sunter Podomoro juga turut menjadi tergugat.

Melansir PONTAS.id, hingga berita ini diturunkan, pihak P2RS belum memberikan tanggapan, baik komunikasi melalui ponsel, pesan singkat serta aplikasi perpesanan WhatsApp yang disampaikan kepada salah seorang pengurus P2RS, Ikhsan, belum mendapat respon.

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anies Baswedanpemprov dki jakartaRagam Info
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?