
Jakarta,SatukanIndonesia.com – Kasus video syur artis Gisela Anastasia memasuki fase baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan sang artis sebagai tersangka setelah mengakui sendiri jika dirinyalah pemeran video itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12/2020). “Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya. (*)













