
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari membongkar sindikat perdagangan senjata api (Senpi) rakitan di wilayah Manokwari, provinsi Papua Barat, Minggu (22/10/2023).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Polresta Manokwari.
Dimana, dalam penangkapan aparat mengamankan 12 pucuk Senpi rakitan, sejumlah amunisi, dan enam orang terduga pelaku pembuatan Senpi tersebut pada di Distrik Prafi, Minggu (12/10/2023).

“Senpi rakitan ini dijual ke masyarakat di Manokwari, diperkirakan sudah 44 Pucuk beredar,” kata Irjen Pol Daniel TM Silitonga, Senin (23/10/2023).
Oleh sebab itu, Kapolda memerintahkan Kapolresta dan jajaran agar dapat menyelidiki Senpi yang sudah beredar tersebut, karena produk senjata yang dirakit para pelaku ini jenis senjata api yang bisa mematikan.
“Sehingga peluru yang digunakan oleh standar TNI atau Polri bisa digunakan pada senpi tersebut,” katanya.
Sementara Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong menambahkan, penangkapan para pelaku ini berawal dari hasil pengembangan seorang warga yang ditangkap oleh Tim Avatar Satreskrim Polresta Manokwari.
Kemudian, lanjut Kapolresta, dari hasil pengembangan seorang warga yang memiliki senjata api saat ditangkap pada Senin (02/10/2023) lalu dikembangkan hingga ditemukan enam orang yang memproduksi senjata ini.
Enam orang yang saat ini telah berstatus tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok I mereka ditangkap di SP II Kampung Sidomuncul yakni berinsial K (35), RT (38), AP alias Hadi (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang berinisial MS, MT, dan NM.
“Jenis senjata yang mereka produksi yakni Mouser, AK 47 dan senjata jenis Pistol,” katanya.
Para pelaku yang sudah ditangkap itu, diajarkan membuat senjata api dari inisial W yang saat ini masih diburu oleh Kepolisian.
“Mereka ini melakukan pekerjaan merakit senjata dari W seorang warga yang masih dikejar. Mereka sudah satu tahun memproduksi senjata api,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. [GRW/redaksi]












