• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sanksi Pidana Menunggu Pelanggar PPKM Darurat!

Polisi Kembali Bekuk Pelaku Penjual Hasil Test PCR dan Surat Vaksin Palsu

Juli 19, 2021
Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional

Agustus 1, 2026
Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Kadin Kunjungi Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Agustus 1, 2026
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Pengurus JMSI Resmi Dilantik , Gubernur: Papua Barat Butuhkan Kolaborasi Termasuk Insan Pers

Agustus 1, 2026
Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Ruas Jalan Kampung Warmomi Mulai Dibangun, Bupati Manokwari : Ini Bukti Kehadiran Negara

Agustus 1, 2026
Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Wamen PPPA Dorong Kolaborasi Terpadu dan Digitalisasi untuk Berantas Perdagangan Orang

Agustus 1, 2026
Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Prediksi BMKG: Cuaca Jakarta Terik Seharian Pada Sabtu, 1 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026
Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Layanan Kesehatan di Manokwari Papua Barat Dipastikan Gratis

Juli 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polisi Kembali Bekuk Pelaku Penjual Hasil Test PCR dan Surat Vaksin Palsu

[Hukum]

Juli 19, 2021
in News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai bisnis hasil swab antigen dan PCR palsu hingga surat vaksin palsu beredar ditengah Pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsu surat-surat tersebut. Ada 2 orang yang berhasil ditangkap yakni RAR dan TN.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kedua pelaku memang tidak saling berkaitan. Mereka bergerak sendiri dengan menawarkan pembuatan surat vaksin palsu hingga hasil swab PCR palsu melalui media sosial Facebook.

Harga yang ditawarkan juga beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

“Kejadian 18 Juli , modus menawarkan swab antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui akun Facebook dengan nama @ranimaharani,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

“Dia tuliskan di situ “yang butuh swab PCR antigen tapi enggak punya uang banyak atau butuh sertifikat vaksin tapi takut divaksin chat aku ya, insya Allah siap dibantu yang butuh aja, yang enggak butuh silakan diskip”,” sambungnya.

Dari situ polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan bahwa banyak akun-akun di media sosial yang menawarkan layanan tersebut. Saat ini polisi tengah memburunya.

“Dari akun ini kita temukan dari patroli siber menemukan beberapa akun-akun yang lain, masih banyak lagi, kami masih mengejar bahkan ada pelaku ada di luar wilayah Jakarta, ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Yusri mengatakan, saat diperiksa keduanya mengaku belajar dari media sosial. Atas perbuatannya, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dan juga pasal 263, juga kita lapis pasal 32 jo pasal 48 UU ITE,” ungkapnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dibekuk PolisiPolda Metro JayaSurat Hasil Swab PCR PalsuSurat Vaksin Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?