• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sanksi Pidana Menunggu Pelanggar PPKM Darurat!

Polisi Kembali Bekuk Pelaku Penjual Hasil Test PCR dan Surat Vaksin Palsu

Juli 19, 2021
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polisi Kembali Bekuk Pelaku Penjual Hasil Test PCR dan Surat Vaksin Palsu

[Hukum]

Juli 19, 2021
in News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai bisnis hasil swab antigen dan PCR palsu hingga surat vaksin palsu beredar ditengah Pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, jajaran Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemalsu surat-surat tersebut. Ada 2 orang yang berhasil ditangkap yakni RAR dan TN.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kedua pelaku memang tidak saling berkaitan. Mereka bergerak sendiri dengan menawarkan pembuatan surat vaksin palsu hingga hasil swab PCR palsu melalui media sosial Facebook.

Harga yang ditawarkan juga beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

“Kejadian 18 Juli , modus menawarkan swab antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui akun Facebook dengan nama @ranimaharani,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).

“Dia tuliskan di situ “yang butuh swab PCR antigen tapi enggak punya uang banyak atau butuh sertifikat vaksin tapi takut divaksin chat aku ya, insya Allah siap dibantu yang butuh aja, yang enggak butuh silakan diskip”,” sambungnya.

Dari situ polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan bahwa banyak akun-akun di media sosial yang menawarkan layanan tersebut. Saat ini polisi tengah memburunya.

“Dari akun ini kita temukan dari patroli siber menemukan beberapa akun-akun yang lain, masih banyak lagi, kami masih mengejar bahkan ada pelaku ada di luar wilayah Jakarta, ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Yusri mengatakan, saat diperiksa keduanya mengaku belajar dari media sosial. Atas perbuatannya, Pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dan juga pasal 263, juga kita lapis pasal 32 jo pasal 48 UU ITE,” ungkapnya. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Dibekuk PolisiPolda Metro JayaSurat Hasil Swab PCR PalsuSurat Vaksin Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?