• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Kembali Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Terkait Laporan Luhut Panjaitan

Polisi Kembali Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Terkait Laporan Luhut Panjaitan

November 1, 2022
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 13, 2026
Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Oktober 13, 2026
Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Oktober 13, 2026
Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Oktober 13, 2026
Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Oktober 13, 2026
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

Oktober 12, 2026
Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Kembali Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Terkait Laporan Luhut Panjaitan

[Nasional]

November 1, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
241
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket.Foto: Foto Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi kembali memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya akan diperiksa siang ini.

“Iya, pemeriksaan tambahan,” kata Haris saat dihubungi detikcom, Senin (31/10/2022).

Pemeriksaan itu digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11) mulai pukul 11.30 WIB. Hal senada juga disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti.

“Iya,” singkat Fatia.

detikcom telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis soal pemeriksaan Haris dan Fatia. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan.

Rencana pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Haris dan Fatia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan tersangka perdana pada 21 Maret 2022.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam’.

ADVERTISEMENT

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

“LBP, Lord Luhut,” jawab Haris.

Lebih lanjut, Fatia mengaitkan nama-nama tersebut, termasuk Luhut, sebagai orang yang ada di balik pemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2014.

Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 September 2021. Luhut karena merasa difitnah karena dikaitkan dengan bisnis tambang di Papua.

Dalam kesempatan itu, Luhut menyampaikan dirinya telah mensomasi Haris Azhar dan Fatia, namun tidak ditanggapi. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah dua kali somasi tidak digubris.

“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau (minta maaf), saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (suruh) minta maaf nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” jelas Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Haris Azhar-Fatia Sempat Didatangi Polisi

Proses penyelidikan pun berjalan. Namun, pada pertengahan Januari 2022 polisi sempat mendatangi kediaman Haris dan Fatia

“Pagi tadi (18/01), Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda, kepada wartawan, Selasa (18/1).

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menolak dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka memastikan akan datang sendiri hari ini.

Haris dan Fatia kemudian datang ke Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa selama 6 jam oleh polisi.

Haris-Fatia Jadi Tersangka

Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status Haris Azhar-Fatia sebagai tersangka. Keduanya diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Senin (21/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia ini.

“Iya, benar, sudah tersangka,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3).
(isa/isa) (***)

 

 

 

Komentar Facebook

Tags: (Menko Marves) Luhut Binsar PandjaitanFatia MaulidiyantiHaris Azharkasus pencemaran nama baikPolda Metro Jaya
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?