• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Politisi PKS: Masa Kedinasan TNI dan Polri Sudah Sewajarnya Disamakan

Politisi PKS: Masa Kedinasan TNI dan Polri Sudah Sewajarnya Disamakan

Februari 12, 2022
Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

Pengesahan UU PPRT, Tonggak Sejarah dan Hadiah Negara kepada Pekerja Menyambut Peringatan Hari Buruh Satu Mei

April 26, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kelompok pro Papua Merdeka Minta, Belanda Hentikan Penjualan Senjata ke Negara Kesatuan Republik Indonesia

April 26, 2026
Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

Menghayati Spirit Gerakan Mambesak

April 26, 2026
Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

Presiden Prabowo Terima Menteri Investasi Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi

April 25, 2026
PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

PARJAL di Tanah Papua Dukung Upaya DPD RI Menyelesaikan Konflik Papua 

April 25, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Setujui Tunda Pengesahan Raperda LAM Hingga Mei

April 25, 2026
Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsilidasi Arah Pembangunan Nasional

Musda II KOSGORO 1957 Maluku Perkuat Konsolidasi Arah Pembangunan Nasional

April 25, 2026
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

April 25, 2026
Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Politisi PKS: Masa Kedinasan TNI dan Polri Sudah Sewajarnya Disamakan

[Politik]

Februari 12, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya disamakan.

Hal ini dia sampaikan merespons uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun prajurit yang diatur dalam UU TNI.

“Kalau merujuk pasal 28D ayat 1, 2 dan 3 (UUD 1945) dengan tupoksi yang serupa antara aparat Pertahanan dan Keamanan maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya,” kata Muzammil dalam keterangannya, Jumat (11/2).

“Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR,” ucapnya menambahkan.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika momentum gugatan dilayangkan, berhubungan dengan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan berakhir tahun ini karena memasuki usia pensiun.

Diketahui, jika gugatan itu dikabulkan, ada kemungkinan masa pensiun Andika akan lebih lama.

“Karena jika UU TNI/POLRI sudah diubah secara proporsional dan obyektif, yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI/Polri, bukan hanya Jenderal Andika,” katanya.

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, diuji konstitusionalitasnya ke MK.

Pasal 53 menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Sedangkan pasal 71 menjelaskan saat berlakunya UU TNI, ketentuan tentang usia pensiun prajurit TNI hanya berlaku bagi prajurit yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun prajurit TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri untuk semua kepangkatan adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

“Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan Prajurit TNI bagi Bintara dan Tamtama harus pensiun pada usia 53 tahun dan Perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat dipertahankan atau diperpanjang,” kata kuasa hukum pemohon Kurniawan dilansir situs MK.

Menurut para Pemohon, jika perpanjangan usia pensiun yang diterapkan anggota Polri berbasis pada keahlian khusus dan kebutuhan, maka Prajurit TNI baik Perwira, Bintara dan Tamtama, sesungguhnya telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Pemohon mencontohkan soal adanya pasukan khusus dalam institusi TNI seperti Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI). Mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

“Telah jelas norma pasal 53 dan pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara,” ucap Kurniawan.

“Sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” imbuhnya.

Sumber : CNN

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi I DPR RIkedinasan TNI dan PolriPartai Keadilan Sejahtera (PKS)uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi I DPR Dukung “Maung” Pindad Jadi Mobil Nasional

Komisi I DPR Dukung “Maung” Pindad Jadi Mobil Nasional

Oktober 30, 2025
Okta Kumala Apresiasi Pengiriman 10.000 Ton Beras Untuk Palestina,  Aksi Nyata Kepedulian Indonesia

Okta Kumala Apresiasi Pengiriman 10.000 Ton Beras Untuk Palestina,  Aksi Nyata Kepedulian Indonesia

Agustus 5, 2025
PKS Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Bacapres 2024

PKS Tetap Kampanye Bareng Anies Baswedan Meski Demokrat Cabut

September 2, 2023

PKS: Plt Wali Kota Bekasi Cabut Izin Acara Senam Bareng Anies di Stadion Patriot

Juli 29, 2023

PKS Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Bacapres 2024

Februari 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?