
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Polres Langkat, Polda Sumut dalam satu bulan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, (6/11/2023) di Mapolres Langkat.
Dalam paparannya itu, AKBP Faisal Simatupang menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan pengrebekan kampung narkoba (GKN) di dua wilayah yang kerap digunakan sebagai penyalahgunaan tindak pidana narkoba, yakni di dusun Karantina, dirumah milik ES dan sebuah gubuk milik AY.
Dari penggerebekan ini tim mengamankan 1 kg narkotika jenis sabu milik S, kemudian dari pengembangan, kemudian petugas menangkap KH dan ML.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis Sabu akan diedarkan di wilayah Tanjung Pura.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2023 Polres Langkat juga berhasil mengamankan sabu seberat 5 kg di jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, dari sebuah mobil dan berhasil mengamankan pelaku MK dan MA dari sebuah mobil.
Kemudian pada 26 Oktober 2023 Polres Langkat juga berhasil mengamankan 1 kg narkotika jenis ganja di Kecamatan Salapian, dan mengamankan tersangka Zg.
Dalam paparannya itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang menyampaikan, penangkapan tersangka dan barang bukti ini, merupakan komitmen jajaran Polres Langkat dalam menumpas penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, masyarakat resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Pura sehingga Personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH.
Sesuai data yang ada, bahwa MZ merupakan seorang residivis, karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ & APH berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.
Dua hari berselang, Sabtu (12/8), MZ ditemukan meninggal di sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi, Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ,” ujarnya.
dr Surjit Singh, SPH, DFM: Kematian MZ Akibat Tenggelam
Sejumlah fakta terkait kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran sungai Batang Serangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura. Rabu (1/11/2023) pukul 14.00 Wib
Dari paparan Polres Langkat, Polda Sumut, yang menghadirkan ahli forensik dr Surjit Singh, SPH, DFM disampaikan bahwa kematian MZ, adalah diakibatkan tenggelam, hal ini sesuai temuan forensik, dan hasil laboratorium patologi, penyebab kematian korban akibat terhalangnya pernapasan atas dan bawah, akibat masuknya air karena tenggelam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yang ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam. (AS/REDAKSI)