
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara langsung ke lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyelidikan dilakukan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan Karantina terhadap PPLN.
“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Dikatakan Dedi, apabila dalam penyelidikan tersebut ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk menaikan ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” ucapnya.
Akan tetapi, sejauh ini berdasarkan hasil koordinasi dan interview sementara, pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” ungkap Dedi.
Di sisi lain Dedi mengungkapkan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksananakan karantina di berbagai lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
“Melakukan tracing melalui checkpost subjek yang melaksanakan karantina,” tutup Dedi.(***)













