
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Pengusutan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin masih terus berlanjut. Sejauh ini, Polri telah menetapkan 23 tersangka.
Sebelumnya, Polri lebih dulu menangkap tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dibeberapa daerah.
“Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian. Polda Jateng 6 tersangka, Lampung 5 tersangka, Jabar 5 tersangka, Jatim 1 tersangka, dan Polda Metro Jaya 6 tersangka. Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait km sebanyak 23 tersangka,” ucap Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (14/6).
Ramadhan mengatakan, pasal yang sangkakan kepada tersangka adalah pasal 14 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga tentang UU No 17 tahun 2017 tentang ormas.
“Perlu kami sampaikan terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh densus 88 untuk melakukan pendampingan polda polda yang terjadi penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi,” jelasnya.
30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya turut mengungkap 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah.
“Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah, yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Zulpan menerangkan, sekolah-sekolah tersebut diketahui di bawah tanggung jawab AS (74) yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
“Ini dilakukan atau penanggungjawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS,” bebernya.(***)
ADVERTISEMENT













