
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -PPKM kembali di perpanjang hingga 09 Januari 2023, seluruh wilayah Indonesia termasuk juga Jakarta berada pada level 1 selama masa PPKM ini.
Dengan keputusan tersebut terdapat aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air.
Aturan yang baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19 yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Tidak banyak perubahan pada peraturan yang ditetapkan saat ini, aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid -19 didominasi dengan kapasitas 100 persen.
Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelas Natal dan Tahun Baru.
“Perlu kami sampaikan, bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19” ungkap Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.
Berikut kebijakan-kebijakan yang diberlakukan, selama masa PPKM Covid -19 saat ini yang akan diperpanjang hingga 09 Januari 2023, meliputi:
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).
Makan Ditempat Umum
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedangan kaki lima, cafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Restoran, cafe, dan rumak makan yang berlokasikan di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
- Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.
- Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan
- Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut.
Mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut:
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, dan bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
- Tempat hiburan, dan tempat bermain yang ada didalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib untuk menunukkan riwayat vaksin lengkap.
- Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada dilokasi tersebut.
Pegunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya.
- Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum, atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:
- Pengunjung wajib selalu mengenakan masker, selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.
- Anak usia dibawah12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib untuk menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
GYM
Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.
Transportasi Umum
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya.
Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.(***)













