• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Desember 6, 2022
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

[Nasional]

Desember 6, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
346
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Ilustrasi Libur Nataru/ Foto:/ANTARA/ Arif Firmansyah

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -PPKM kembali di perpanjang hingga 09 Januari 2023, seluruh wilayah Indonesia termasuk juga Jakarta berada pada level 1 selama masa PPKM ini.

Dengan keputusan tersebut terdapat aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air.

Aturan yang baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19 yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.

ADVERTISEMENT

Tidak banyak perubahan pada peraturan yang ditetapkan saat ini, aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid -19 didominasi dengan kapasitas 100 persen.

Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelas Natal dan Tahun Baru.

“Perlu kami sampaikan, bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19” ungkap Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.

Berikut kebijakan-kebijakan yang diberlakukan, selama masa PPKM Covid -19 saat ini yang akan diperpanjang hingga 09 Januari 2023, meliputi:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).

Makan Ditempat Umum 

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, pedangan kaki lima, cafe, lapak jajanan, atau bahkan di mall diizinkan buka dengan memperketat protokol kesehatan dengan maksimal pengunjung 100 persen.

Restoran, cafe, dan rumak makan yang berlokasikan di dalam gedung atau tempat terbuka lainnya yang terdapat pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dibuka dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat tersebut.
  2. Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dan
  3. Wajib selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar dari tempat tersebut.

Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung, dengan mengikuti ketentuan yang telah di teteapkan sebagai berikut:

  1. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, dan bagi anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tempat hiburan, dan tempat bermain yang ada didalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dan wajib untuk menunukkan riwayat vaksin lengkap.
  3. Mewajibkan untuk semua pengunjung dan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan masker selama berada dilokasi tersebut.

Pegunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya.
  2. Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.
  3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Fasilitas Umum 

Fasilitas umum, atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:

  1. Pengunjung wajib selalu mengenakan masker, selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.
  2. Anak usia dibawah12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib untuk menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

GYM 

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. Serta selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

Transportasi Umum 

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan selalu wajib mengenakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya.

Serta perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi lainnya seperti pesawat, kapal, bus, kereta wajib untuk mengikuti semua peraturan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Libur NataruPPKM
ShareTweetSend

Related Posts

Masuki Libur Nataru, TNI AL Tingkatkan Pengamanan di Selat Bali

Masuki Libur Nataru, TNI AL Tingkatkan Pengamanan di Selat Bali

Desember 26, 2023
Fraksi PKS Netty Prasetiyani: Minta Evaluasi Keputusan Pemerintah Wajib Vaksin Booster Saat Mudik Lebaran

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Libur Nataru

Desember 5, 2023
Gabungan APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Akan Deklarasi Usai Lebaran

Pimpin Ratas, Presiden Minta Jajaran Waspadai Inflasi dan Kenaikan Harga

Januari 31, 2023

PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bansos Akan Tetap Berjalan

Desember 30, 2022

Wapres Ma’ruf Amin Pastikan Level PPKM Belum Dinaikkan Jelang Libur Nataru

Desember 3, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?