Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.
“Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres (Keputusan Presiden) dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan video, sebagaimana dilansir VIVA, Selasa, 27 Februari 2024.
Dahnil menyatakan pemberian pangkat jenderal kehormatan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dia menyebut, gelar serupa pernah disematkan kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan pangkat jenderal kehormatan itu disematkan kepada Prabowo atas dedikasi dan kontribusinya di dunia militer sampai saat ini.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” tandas Dahnil. (***)