BINTUNI, SATUKANINDONESIA.Com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mengungkapkan berbagai masalah hukum yang membelenggu Papua, mulai dari ketegangan sosialehingga persoalan hak tanah dan korupsi.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, beberapa masalah signifikan yang membelenggu Papua ini diungkapkan berdasarkan hasil riset YLBH Sisar Matiti, tetapi juga berbagai sumber lainnya termasuk hasil penelitian LIPI dan laporan Amnesty Internasional.
“Perlunya solusi komprehensif, untuk mengatasi persoalan ini dan mendorong perubahan,”ujar Akwan.
Beberapa masalah yang harus diatasi diantaranya.
Pertama, konflik sosial dan keamanan. Dimana, ketegangan antara penduduk asli Papua dan migran seringkali memicu kekerasan, memperburuk stabilitas sosial.
Aksi militer yang bertujuan meredam kelompok pro-kemerdekaan, seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), sering kali dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Amnesty International telah menyerukan agar pemerintah lebih mengutamakan dialog daripada kekerasan karena pendekatan represif justru memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara
Laporan LIPI menegaskan bahwa pendekatan keamanan selama ini gagal menyelesaikan akar masalah di Papua, yang meliputi marjinalisasi, diskriminasi, dan ketimpangan pembangunan.
Kedua, Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA). Dimana, pengelolaan SDA sering menimbulkan konflik antara perusahaan besar dan masyarakat adat Papua.
McGibbon (2004) dalam risetnya menyatakan bahwa meskipun Papua telah menerima dana otonomi khusus, masalah hak tanah tetap menjadi isu kritis karena kurangnya transparansi dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan tambang dan perkebunan.
Ketiga, ketimpangan akses keadilan. Dimana,
akses keadilan bagi masyarakat Papua masih terbatas karena keterbatasan sumber daya hukum dan minimnya tenaga ahli yang memahami konteks budaya lokal.
LIPI mencatat, bahwa banyak kasus terkait hak tanah dan HAM sulit diselesaikan secara adil karena hambatan biaya dan sistem hukum yang tidak inklusif.
Keempat, korupsi dan tata kelola pemerintahan. Dimana, dana otonomi khusus (Otsus) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Papua kerap diselewengkan oleh oknum pejabat.
Menurut penelitian Padmi (2019), praktik korupsi ini memperburuk ketimpangan ekonomi dan memperlambat peningkatan kesejahteraan di wilayah tersebut. Hal ini juga memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Kelima, Pelanggaran HAM.
Dimana, pelanggaran HAM di Papua, termasuk kekerasan oleh aparat dan pembatasan kebebasan berekspresi, masih menjadi masalah serius.
Amnesty International dan Komnas HAM telah menekankan pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur hukum yang adil dan dialog damai
Rekomendasi dan harapan, kata Akwan, untuk mencapai perdamaian di Papua, diperlukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan dan penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan dapat mengakhiri konflik dengan mengutamakan dialog dan solusi berbasis budaya.
“Langkah ini krusial, untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Tanah Papua,”tukasnya. [GRW]













