• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Prada Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

Prada Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

April 29, 2021
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Prada Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

[Hukum]

April 29, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
127
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Prada Muhammad Ilham (berdiri) divonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pidana penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer. (Foto: Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Prada Muhammad Ilham, tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang putusan ini tersangka Prada Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.

Menanggapi putusan sidang ini tersangka Prada Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Kolonel Chk (K) Prestiti.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, mengatakan, Prada Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban. “Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Selain sidang Prada Ilham, beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: hoaksKasus CiracasPengadilan MiliterPolsek CiracasPrada Ilham
ShareTweetSend

Related Posts

Selebaran Kenaikan BBM Marak di Grup WA, Pertamina: Sebaiknya Tunggu Informasi Resmi

Selebaran Kenaikan BBM Marak di Grup WA, Pertamina: Sebaiknya Tunggu Informasi Resmi

Maret 31, 2026
Wali Kota Bekasi Tegaskan Antisipasi Pemberitaan Hoaks di Media Sosial

Wali Kota Bekasi Tegaskan Antisipasi Pemberitaan Hoaks di Media Sosial

Oktober 27, 2025
Presiden RI Tandatangan PP Pembentukan Pengadilan militer baru termasuk di Manokwari

Presiden RI Tandatangan PP Pembentukan Pengadilan militer baru termasuk di Manokwari

Juni 20, 2025

Atasi Hoaks di Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng TikTok

Juli 13, 2022

Seluruh Prajurit TNI Harus Tahu, Panglima TNI Sampaikan Perintah Serius, Ini Sangat Keras, Jangan Main-main

Januari 24, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?