Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi 8 bulan penjara. Achiruddin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman kekerasan terhadap Ken Admiral.
Vonis tersebut merupakan upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding ke PT Medan terhadap putusan terdakwa Achiruddin Hasibuan. Putusan itu, dibacakan hakim pada Jumat 10 November 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sebagaimana dilansir VIVA, Rabu 15 November 2023.
Sidang banding itu dipimpin majelis hakim Abdul Azis, hakim anggota satu Leliwaty dan kemudian hakim anggota 2 Jumongkas
Dalam vonis itu, majelis hakim PT Medan juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, kepada korban. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan,” tulis putusan itu kembali.(***)












